Salin Artikel

Jaksa KPK Sebut Temuan Wajib Pajak Bank Panin Rp 926 Miliar Tahun 2016, Dinego Jadi Rp 303 Miliar

Hal ini terungkap dalam sidang Veronika Lindawati selaku terdakwa penyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019, Angin Prayitno Aji.

Veronika Lindawati merupakan penerima kuasa khusus wajib pajak Bank Panin.

“Terdakwa meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka sekitar Rp 300.000.000.000,” kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).

Jaksa mengatakan, kasus ini bermula saat Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, Wawan Ridwan; Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Alfred Simanjuntak; serta dua anggota Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar dan Febrian membuat Analisis Risiko Wajib pajak PT Bank Panin untuk tahun pajak 2016.

Keempatnya kemudian mendapati potensi wajib pajak PT Bank Panin sebesar Rp 81.653.154.805.

Hasil Analisis Risiko tersebut kemudian disetujui Angin Prayitno dengan menerbitkan surat perintah pemeriksaan untuk Bank Panin tahun 2016 dengan menunjuk Wawan sebagai Supervisor dan Alfred sebagai ketua tim pemeriksa.

Pada 13 Desember 2017, empat bawahan Angin Prayitno menemui pihak administrasi Bank Panin. Mereka meminta data-data yang diperlukan untuk pemeriksaan pajak.

Kepala Biro Administrasi Keuangan Bank Panin, Marlina Gunawan kemudian memerintahkan bawahannya menyerahkan dokumen General Ledger, perhitungan bunga, dan perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) kepada Tim Pemeriksa.

“Febrian bersama-sama dengan Yulmanizar melakukan pemeriksaan dan diperoleh hasil temuan sementara berupa kurang bayar pajak sebesar Rp 926.263.445.392,” kata Jaksa.

Temuan ini kemudian dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) atau biasa disebut Pra Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Setelah menerima informasi wajib pajak itu, Bank Panin mengirimkan tanggapan tetapi tidak disetujui Tim Pemeriksa.

Marlina kemudian memerintahkan Veronika Lindawati sebagai orang yang diberikan kuasa oleh Bank Panin untuk melakukan negosiasi.

“Marlina Gunawan meminta terdakwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin,” ujar Jaksa.

Setelah itu, Veronika menemui empat bawahan Angin Prayitno di Kantor Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Juno 2018.

Ia kemudian meminta kewajiban pajak Bank Panin tahun 2016 diturunkan menjadi sekitar Rp 300 miliar. Veronika berjanji akan memberikan fee sebesar Rp 25 miliar.

Merespons hal ini, Wawan memerintahkan anggota Tim Pemeriksaan melakukan perhitungan yang menyesuaikan dengan permintaan terdakwa Veronika.

“Diperoleh angka sekitar Rp 300.000.000.000,” ujar Jaksa.

Setelah itu, Wawan melaporkan permintaan terdakwa Veronika ini kepada Dadan dan diteruskan kepada Angin Prayitno.

Angin menyetujui besaran wajib pajak PT Bank Panin hanya sekitar Rp 300 miliar dengan fee Rp 25 miliar.

Berdasar pada persetujuan Angin, Tim Pemeriksa menyesuaikan fiskal positif pada sub pembentukan maupun dana cadangan sub biaya cadangan kredit (PPAP) Bank Panin.

“Didapatkan hasil pemeriksaan sebesar Rp 303.615.632.843,” kata Jaksa.

Atas persetujuan Angin, Dadan kemudian menandatangani Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak Bank PANIN Nomor: PHP-69/PJ.04/2018 pada 28 Juli 2018.

Pada 13 Agustus 2018, Dadan dan Tim Pemeriksa menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-77/PJ.0401/2018 dengan nama wajib pajak PT Bank Panin tahun pajak 2016.

Surat tersebut menetapkan besaran pajak yang harus dibayar PT Bank Panin tahun 2016 sebesar Rp 303.615.632.843.

“Bahwa setelah LHP tersebut terbit, terdakwa belum merealisasikan komitmen fee sebesar Rp 25.000.000.000,” kata Jaksa.

Setelah ditagih oleh TIm Pemeriksa, pada 15 Oktober 2018 Veronika menemui Wawan dan Tim Pemeriksa. Ia kemudian menyerahkan 500 ribu dollar Singapura dari Rp 25 miliar yang dijanjikan.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Angin dan mengatakan Bank Panin hanya memberi 500 ribu dollar Singapura dari Rp 25 miliar yang dijanjikan.

“Angin Prayitno Aji tidak mempermasalahkannya,” kata Jaksa.

Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa Veronika Lindawati melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Angin Prayitno telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar Rp 14,573 miliar.

Sementara itu, bawahan Angin, Wawan Ridwan divonis sembilan tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan pidana pengganti Rp 2,373 miliar.

Mereka dinyatakan bersalah akrena menerima suap dari sejumlah perusahaan terkait pajak yakni, PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/09/14014091/jaksa-kpk-sebut-temuan-wajib-pajak-bank-panin-rp-926-miliar-tahun-2016

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke