Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima PHK Sepihak, Upaya Apa yang Bisa Ditempuh Pekerja?

Kompas.com - 28/09/2022, 11:11 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi isu yang ramai diperbincangkan beberapa waktu belakangan.

Sejumlah perusahaan ternama melakukan PHK besar-besaran terhadap karyawannya dengan berbagai alasan.

Sedianya, hubungan kerja adalah relasi antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Ini disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga: Aturan PHK Karyawan, Benarkah UU Cipta Kerja Mudahkan Pemecatan?

Lantas, bagaimana jika pekerja tak terima dirinya di-PHK? Upaya apa yang bisa ditempuh?

Aturan PHK

Ihwal PHK diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 13 Tahun 2003 yang kini telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

PHK juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Menurut undang-undang itu, PHK disebut sah ketika perusahaan dan pekerja sama-sama setuju.

Baca juga: Permenaker Baru, Pegawai Resign dan Kena PHK Kini Boleh Cairkan JHT

Pengamat ketenagakerjaan, Timboel Siregar, mengatakan, pekerja yang tak terima dirinya di-PHK secara sepihak setidaknya bisa menempuh dua upaya.

Pertama, menyepakati Perjanjian Bersama antara perusahaan dan pekerja. Kedua, mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Meski tak diatur gamblang dalam UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja, kata Timboel, undang-undang mengamanatkan bahwa sahnya PHK hanya apabila perusahaan dan pekerja sudah menyepakati Perjanjian Bersama, atau ada putusan inkrah dari pengadilan.

Selama belum ada Perjanjian Bersama atau putusan PHI yang resmi, PHK perusahaan terhadap karyawan seharusnya belum sah.

"Jadi kalau seseorang dibilang di-PHK, itu belum sah, mau seribu kali diucapkan, mau seribu kali surat keluar, itu nggak sah. Sahnya itu kapan? Ya kalau ada putusan pengadilan atau Perjanjian Bersama," kata Timboel kepada Kompas.com, Selasa (27/9/2022).

Timboel menjelaskan, Perjanjian Bersama hanya melibatkan pihak perusahaan dan pekerja. Melalui mekanisme itu, kedua pihak dapat berunding ihwal pesangon pekerja yang akan di-PHK.

Kesepakatan yang telah dicapai lantas ditandatangani kedua belah pihak untuk selanjutnya didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Selanjutnya, PHI akan mengeluarkan akta bukti pendaftaran Perjanjian Bersama, sehingga perjanjian berlaku mengikat dan menjadi hukum yang wajib dilaksanakan seluruh pihak.

Halaman:


Terkini Lainnya

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com