JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerbitan Inpres tersebut bertujuan untuk mengejar target cakupan kesehatan semesta (universal health coverage) hingga 98 persen dari keseluruhan penduduk di tahun 2024.
Artinya, 98 persen penduduk Indonesia pada tahun 2024 mendatang diharapkan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Komitmen kuat untuk melanjutkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menargetkan dalam RPJMN 2024 minimal 98 persen penduduk turut serta dalam program JKN," ujar Muhadjir dalam Launching Inpres Nomor 1 Tahun 2022 di kantor Kemenko PMK, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: DJSN Targetkan Implementasi Kelas Standar JKN di Semua RS pada 2024
Adapun per 31 Desember 2021, peserta program JKN baru mencapai 235 juta penduduk atau 86 persen dari penduduk Indonesia.
Muhadjir mengungkapkan, untuk mencapai target tersebut maka diperlukan sinergi antar Kementerian/Lembaga terkait di tataran pemerintah pusat serta dukungan dari pemerintah provinsi, serta kabupaten/kota.
"Sistem jaminan sosial nasional tidak bisa berjalan baik bila hanya BPJS Kesehatan, tanpa pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Peran pemerintah daerah sangat vital untuk mencapai target," ujar Muhadjir.
Dikutip dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo menginstruksikan 30 Kementerian/Lembaga untuk melakukan langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca juga: Korupsi Dana JKN untuk Arisan Online, Eks Bendahara Puskesmas di Medan Divonis 7,5 Tahun Penjara
Termasuk di dalam 30 Kementerian/Lembaga tersebut di antaranya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Gubernur dan Bupati, Menko PMK, Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Lewat Inpres itu Jokowi menyebut, pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Inpres tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.