Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PHK Karyawan, Benarkah UU Cipta Kerja Mudahkan Pemecatan?

Kompas.com - 27/09/2022, 17:50 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini ramai isu soal pemutusan hubungan kerja (PHK).

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menyebut, keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memudahkan perusahaan memecat karyawannya.

Sebelum ada UU Cipta Kerja, ihwal PHK diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

UU tersebut mengatakan bahwa pengusaha dan pekerja harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Jika tak dapat dihindari, PHK wajib dirundingkan lebih dulu oleh pengusaha dan pekerja.

Jika pun perundingan tak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat menjatuhkan PHK ke pekerjanya setelah ada ketetapan dari pengadilan hubungan industrial (PHI).

Pasal 155 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan bahkan menyatakan, PHK tanpa ketetapan PHI batal demi hukum.

Baca juga: Permenaker Baru, Pegawai Resign dan Kena PHK Kini Boleh Cairkan JHT

Namun, menurut Aspek, ketentuan itu tak berlaku lagi. Sebab, Pasal 155 UU Ketenagakerjaan dihapus di UU Cipta Kerja.

"Kalau dulu Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan itu mengatur, kalau pekerja atau buruh di-PHK, dia menjadi sah ketika sudah ada putusan PHK dari pengadilan hubungan industrial," kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat kepada Kompas.com, Selasa (27/9/2022).

"Jadi sebelum ada putusan pengadilan, maka hak para pekerja tersebut harus dibayarkan dari upah," ujarnya.

Dengan ketentuan UU Cipta Kerja kini, menurut Mirah, banyak perusahaan yang dengan mudah memecat pekerjanya.

Baca juga: Mengenal JKP, Opsi Pemerintah untuk Pekerja yang Di-PHK

Sebab, seketika perusahaan mengeluarkan surat PHK, saat itu pula mereka membayarkan pesangon ke pekerja yang dipecat. Sehingga, jika pekerja mengajukan gugatan ke PHI, tak akan banyak yang berubah.

"Makanya kenapa fakta yang terjadi di lapangan pengusaha itu mem-PHK pekerja buruhnya itu prosesnya dalam satu hari, itu memang luar biasa Undang-Undang Cipta Kerja ini," ujar Mirah.

"Memang tidak ada kalimat secara clear pengusaha bisa mem-PHK dalam satu hari, tapi perusahaan dapat melakukan PHK kepada pekerja, buruhnya, lewat surat pemberitahuan tertulis, kemudian dia langsung transfer (pesangon). Itu terjadi," lanjut dia.

Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia Mirah SumiratKOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia Mirah Sumirat

Benarkah kini semudah itu memecat karyawan dari perusahaan? Bagaimana aturan PHK sebenarnya?

Lebih rentan

Pengamat ketenagakerjaan, Timboel Siregar, mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja memang mengatur lebih banyak alasan perusahaan dapat memecat pekerjanya.

Halaman:


Terkini Lainnya

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com