Salin Artikel

Tak Terima PHK Sepihak, Upaya Apa yang Bisa Ditempuh Pekerja?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi isu yang ramai diperbincangkan beberapa waktu belakangan.

Sejumlah perusahaan ternama melakukan PHK besar-besaran terhadap karyawannya dengan berbagai alasan.

Sedianya, hubungan kerja adalah relasi antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Ini disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Lantas, bagaimana jika pekerja tak terima dirinya di-PHK? Upaya apa yang bisa ditempuh?

Aturan PHK

Ihwal PHK diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 13 Tahun 2003 yang kini telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

PHK juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Menurut undang-undang itu, PHK disebut sah ketika perusahaan dan pekerja sama-sama setuju.

Pengamat ketenagakerjaan, Timboel Siregar, mengatakan, pekerja yang tak terima dirinya di-PHK secara sepihak setidaknya bisa menempuh dua upaya.

Pertama, menyepakati Perjanjian Bersama antara perusahaan dan pekerja. Kedua, mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Meski tak diatur gamblang dalam UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja, kata Timboel, undang-undang mengamanatkan bahwa sahnya PHK hanya apabila perusahaan dan pekerja sudah menyepakati Perjanjian Bersama, atau ada putusan inkrah dari pengadilan.

Selama belum ada Perjanjian Bersama atau putusan PHI yang resmi, PHK perusahaan terhadap karyawan seharusnya belum sah.

"Jadi kalau seseorang dibilang di-PHK, itu belum sah, mau seribu kali diucapkan, mau seribu kali surat keluar, itu nggak sah. Sahnya itu kapan? Ya kalau ada putusan pengadilan atau Perjanjian Bersama," kata Timboel kepada Kompas.com, Selasa (27/9/2022).

Timboel menjelaskan, Perjanjian Bersama hanya melibatkan pihak perusahaan dan pekerja. Melalui mekanisme itu, kedua pihak dapat berunding ihwal pesangon pekerja yang akan di-PHK.

Kesepakatan yang telah dicapai lantas ditandatangani kedua belah pihak untuk selanjutnya didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Selanjutnya, PHI akan mengeluarkan akta bukti pendaftaran Perjanjian Bersama, sehingga perjanjian berlaku mengikat dan menjadi hukum yang wajib dilaksanakan seluruh pihak.

"Bukti pendaftaran Perjanjian Bersama ini kekuatan hukumnya sama dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap," jelas Timboel.

Jika kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan melalui Perjanjian Bersama, maka perselisihan ini dapat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Selama PHI belum mengeluarkan keputusan, perusahaan tetap harus menjalankan kewajibannya ke pekerja, mulai dari membayarkan upah, jaminan sosial dan kesehatan, hingga tunjangan hari raya (THR).

Dengan adanya mekanisme ini, menurut Timboel, proses PHK perusahaan terhadap pekerja sebenarnya butuh proses panjang.

"Maksudnya, memang ada proses-proses, tapi tentunya tidak otomatis langsung semuanya di tangan pengusaha tidak," ucap dia.

Edukasi kurang

Kendati sejumlah undang-undang telah mengatur decara detail, Timboel mengakui, banyak pekerja yang belum paham soal aturan PHK ini.

Akibatnya, ketika tiba-tiba menerima surat PHK dari perusahaan, pekerja menerimanya begitu saja tanpa mempertanyakan alasan atau besaran pesangon.

Jika menyepakati Perjanjian Bersama, pekerja yang terkena PHK akan mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah. Pekerja juga akan tetap mendapat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama 6 bulan pasca-PHK tanpa membayar iuran.

"Saya berkali-kali bilang, ini memang harus diedukasi," katanya.

Sebaliknya, kata Timboel, ketidaktahuan pekerja ini dimanfaatkan oleh perusahaan untuk mengambil jalan cepat menjatuhkan PHK ke karyawan.

"Jadi, karyawannya tidak teredukasi, perusahaan lebih mudah untuk melakukan hal-hal yang menyimpang dari ketentuan norma ketenagakerjaan," ujarnya.

Oleh karenanya, lanjut Timboel, masih menjadi PR ke depan untuk mengedukasi para pekerja dan mengawasi perusahaan terkait ini.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/28/11114911/tak-terima-phk-sepihak-upaya-apa-yang-bisa-ditempuh-pekerja

Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke