Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Kriteria Klaim JKP untuk Pekerja dan Buruh yang di-PHK

Kompas.com - 15/02/2022, 06:45 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) disodorkan Pemerintah sebagai solusi atas pemberlakuan Permenaker No 2 Tahun 2022 yang kini membuat pekerja atau buruh tidak bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT) sebelum memasuki masa pensiun dengan usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Aturan mengenai JKP ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Program tersebut sudah mulai berjalan sejak PP Nomor 37 Tahun 2021 terbit. Bahkan klaim JKP sudah efektif berlaku per awal bulan ini.

"Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Dalam UU SJSN, JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia Pensiun 56 Tahun

Dalam beleid tersebut dijelaskan, PP Nomor 37 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan Pelatihan Kerja," demikian bunyi Pasal 1 PP Nomor 37 tahun 2021.

JKP disebut diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat. Di PP ini juga disebutkan bahwa sumber dana JKP dibayarkan oleh Pemerintah Pusat sebesar 0,46% dari upah dan Sumber pendanaan JKP.

Sumber pendaan JKP yang dimaksud itu merupakan rekomposisi dari iuran program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm).

Baca juga: Aturan Permenaker Tak Sinkron dengan UU dan PP soal Pencairan JHT Sebelum 56 Tahun, Mana yang Jadi Pedoman?

Dalam pasal 2 PP ini, Pengusaha atau perusahaan wajib mengikutsertakan Pekerja/Buruh sebagai Peserta dalam program JKP.

PP Nomor 37 Tahun 2021 juga mengatur syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi peserta proram JKP. Aturan tersebut ada pada Pasal 4.

Bunyinya adalah:

Pasal 4
(1) Peserta terdiri atas:
a. Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan oleh
Pengusaha dalam program jaminan sosial; dan
b. Pekerja/Buruh yang baru didaftarkan oleh
Pengusaha dalam program jaminan sosial.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan:

  • warga negara Indonesia
  • belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat mendaftar; dan
  • mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com