JAKARTA, KOMPAS.com - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) disodorkan Pemerintah sebagai solusi atas pemberlakuan Permenaker No 2 Tahun 2022 yang kini membuat pekerja atau buruh tidak bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT) sebelum memasuki masa pensiun dengan usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Aturan mengenai JKP ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Program tersebut sudah mulai berjalan sejak PP Nomor 37 Tahun 2021 terbit. Bahkan klaim JKP sudah efektif berlaku per awal bulan ini.
"Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Dalam UU SJSN, JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia Pensiun 56 Tahun
Dalam beleid tersebut dijelaskan, PP Nomor 37 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan Pelatihan Kerja," demikian bunyi Pasal 1 PP Nomor 37 tahun 2021.
JKP disebut diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat. Di PP ini juga disebutkan bahwa sumber dana JKP dibayarkan oleh Pemerintah Pusat sebesar 0,46% dari upah dan Sumber pendanaan JKP.
Sumber pendaan JKP yang dimaksud itu merupakan rekomposisi dari iuran program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm).
Dalam pasal 2 PP ini, Pengusaha atau perusahaan wajib mengikutsertakan Pekerja/Buruh sebagai Peserta dalam program JKP.
PP Nomor 37 Tahun 2021 juga mengatur syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi peserta proram JKP. Aturan tersebut ada pada Pasal 4.
Bunyinya adalah:
Pasal 4
(1) Peserta terdiri atas:
a. Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan oleh
Pengusaha dalam program jaminan sosial; dan
b. Pekerja/Buruh yang baru didaftarkan oleh
Pengusaha dalam program jaminan sosial.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan: