Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJSN Targetkan Implementasi Kelas Standar JKN di Semua RS pada 2024

Kompas.com - 25/01/2022, 14:45 WIB
Mutia Fauzia,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menargetkan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di semua rumah sakit di Indonesia pada 2024. 

Anggota DJSN Iene Muliati menjelaskan, untuk awal tahun 2022 ini, penerapan KRIS JKN masuk dalam tahap mempersiapkan peraturan pelaksanaan serta melakukan uji publik.

Ia mengatakan, perlu dilakukan beberapa revisi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku seiring dengan pelaksanaan KRIS JKN.

"Rancangan dari roadmap KRIS JKN ini dibuat setelah mempertimbangkan self assesement dan konsolidasi kami di DJSN dengan Kemenkes, fasilitas kesehatan (faskes), dan beberapa dari pihak pemerintah daerah," kata Iene ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Cara Daftar BPJS Secara Online Melalui Aplikasi Mobile JKN

Kelas standar atau KRIS JKN adalah kelas tunggal rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Pembentukan kelas standar merupakan amanat dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional sejak 19 Oktober 2004.

Kebijakan kelas standar paling lambat diterapkan per 1 Januari 2023. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.

Iene pun menjelaskan, pada tahun yang sama, DJSN mulai melakukan uji coba KRIS JKN bersama dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Beberapa pertimbangkan dalam penerapan kelas standar di rumah sakit saat ini masih dibahas oleh ketiga lembaga tersebut.

"Bersama dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan akan mulai dilakukan pemetaan dan rencana uji coba KRIS JKN, akan dilihat nanti berdasarkan data di BPJS Kesehatan dan Kemenkes dan dari hasil self assesement," kata Iene.

Baca juga: Korupsi Dana JKN untuk Arisan Online, Eks Bendahara Puskesmas di Medan Divonis 7,5 Tahun Penjara

Adapun pada tahun 2023, KRIS JKN bakal mulai diterapkan di rumah sakit umum daerah (RSUD) dan rumah sakit swasta.

Untuk itu, diperlukan konsultasi publik secara bertahap dengan setiap anggota dari fasilitas kesehatan dalam proses transisi penerapan kelas standar tersebut.

Bersamaan dengan perluasan penerapan KRIS JKN tersebut, dilakukan pengawasan terkait hasil uji coba penerapan KRIS. Baru kemudian pada tahun 2024, KRIS JKN bisa diimplementasikan di semua rumah sakit di Indonesia.

"Kebanyakan (fasilitas kesehata) menyampaikan perlu waktu 6 bulan untuk persiapan implementasi KRIS JKN, implementasi bertahap dilakukan di 2023 berdasarkan kriteria KRIS JKN, dengan penyiapan infrastruktur terus berjalan, sosialisasi, edukasi, dan advokasi terus dilakukan dan akan dilakukan monitoring dan evaluasi terkait hasil uji coba KRIS JKN," kata Iene.

"2024 berharap implementasi KRIS JKN diimplementasikan di seluruh rumah sakit," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com