JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua pada 26 April 2022.
Aturan tersebut membolehkan peserta yang selesai masa kerja, mundur dari pekerjaan (resign), atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) mencairkan JHT-nya.
1. Selesai masa kerja
Pada Pasal 6 ayat (1) Permenaker tersebut, Ida mengatur bahwa JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun dibayarkan secara tunai dan sekaligus pada saat mencapai usia 56 tahun atau mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan.
“Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), manfaat JHT dapat dibayarkan kepada a) peserta karena berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja; atau b) peserta bukan penerima upah karena berhenti bekerja.”
Baca juga: Menakera: JHT Bisa Diklaim Pegawai PKWT dan Bukan Penerima Upah
Untuk ketentuan ini, dokumen yang dibutuhkan hanya kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP/bukti identitas lain.
2. Mengundurkan diri (resign)
Ketentuan pencairan JHT bagi peserta yang mengundurkan diri diatur pada Pasal 8.
Pembayaran JHT dilakukan secara tunai dan sekaligus setelah masa tunggu 1 bulan, sejak diterbitkannya keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
Untuk ketentuan ini, dokumen yang dibutuhkan adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP/bukti identitas lain, dan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat peserta bekerja.
3. PHK
Ketentuan pencairan JHT bagi peserta yang mengalami PHK diatur pada Pasal 10.
Pembayaran JHT juga dilakukan secara tunai dan sekaligus setelah masa tunggu 1 bulan, terhitung sejak tanggal PHK.
Untuk ketentuan ini, dokumen yang dibutuhkan adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP/bukti identitas lain, dan tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Website
Bisa pula melampirkan pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja, atau perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.