Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pemilu Segera Direvisi Setelah Adanya Pemekaran Papua

Kompas.com - 01/09/2022, 06:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu akhirnya menyepakati perlunya revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai akibat dibentuknya sejumlah daerah otonomi baru (DOB) di wilayah Papua.

Hal itu merupakan kesimpulan rapat kerja antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: IKN Tak Gelar Pemilu 2024, Mendagri Usul Badan Otorita Diawasi DPR RI

Revisi ini disepakati melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Perppu ini direncanakan sebagai upaya revisi terbatas UU Pemilu atas adanya pemekaran provinsi di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, serta mengantisipasi akan terbentuknya Papua Barat Daya yang proses legislasinya sedang bergulir di parlemen saat ini.

"Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI menyetujui untuk diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PerppU) sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tulis kesimpulan rapat itu.

Baca juga: Anggota Komisi II DPR Sarankan Presiden Terbitkan Perppu soal Pemilu Dampak DOB Papua

Rapat juga menyepakati bahwa sebelum Perppu tersebut terbit, pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemilu di provinsi baru wilayah Papua dilaksanakan oleh KPU RI dan Bawaslu RI sampai dengan terbentuknya KPU Provinsi dan Bawaslu RI di provinsi baru wilayah Papua.

Urgensi revisi

Revisi UU Pemilu ini memang diperlukan sebab UU Pemilu mengatur bahwa pemungutan suara dilakukan hanya pada 34 provinsi yang ada, sebelum dibentuknya Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

UU Pemilu juga sudah mengunci detail daerah pemilihan (dapil) di Papua untuk pemilihan legislatif tingkat provinsi, sementara dapil di Papua pasti berubah imbas pemekaran.

Selain itu, bertambahnya provinsi di Papua juga berdampak pada bertambahnya alokasi kursi di DPR RI, sedangkan UU Pemilu telah mengunci alokasi kursi di DPR RI sebanyak 575 orang. Ketentuan ini yang perlu direvisi.

Baca juga: 3 Provinsi Baru Papua Ikut Pemilu 2024, Revisi UU Pemilu Jadi Keniscayaan

Sementara itu, 3 undang-undang tentang 3 provinsi baru di Papua telah mengamanatkan bahwa ketiga provinsi itu akan ikut serta dalam Pemilu 2024.

Oleh karena itu, Perppu dipilih sebagai jalan keluar dilakukannya revisi terbatas dan cepat, karena saat ini tahapan pemilu sudah berlangsung, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Perppu diharapkan sudah terbit sebelum Desember 2022, sebab pada 6 Desember 2022 tahapan pencalonan anggota DPD harus sudah rampung, termasuk bagi calon anggota DPD dari DOB baru Papua yang akan ikut serta pada Pemilu 2024.

Revisi terbatas

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menganggap bahwa revisi UU Pemilu lewat Perppu sudah tepat.

Tito menjelaskan, revisi UU Pemilu lewat Perppu cocok untuk dilakukan ketimbang lewat revisi terbuka di DPR RI, karena revisi hanya perlu dilakukan terbatas dan juga dikejar waktu.

"Perubahan ini kiranya cukup dibatasi pada bidang itu (akibat pembentukan 3 DOB Papua)," kata Tito dalam rapat kerja.

"Kalau opsi revisi (terbuka), selain akan panjang waktunya, kita berkejaran dengan tahapan-tahapan (pemilu) yang sudah kita rancang, dirancang KPU dan kita sepakati bersama," jelasnya.

Baca juga: 3 Provinsi Baru Papua Ikut Pemilu 2024, Revisi UU Pemilu Jadi Keniscayaan

Tito juga khawatir bahwa jika dilakukan revisi terbuka, proses revisi akan semakin merepotkan sebab ada 9 partai politik yang mungkin memiliki aspirasi berbeda.

"Belum (lagi nanti) ada isu-isu lain," ujarnya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com