JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar pemerintahan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat diawasi oleh DPR untuk sementara waktu.
Sebab, pada 2024 mendatang, IKN kemungkinan belum dapat diawasi oleh DPRD Daerah.
"Sebagai balancing-nya (pengimbangnya), pengawasnya, mitranya, agar Komisi II DPR RI, karena (Kepala Badan Otorita IKN) setingkat menteri," ucap Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan badan-badan penyelenggara pemilu, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Mendagri Usul IKN Tak Ikut Pemilu 2024
"Sehingga, Komisi II bisa memanggil kepala badan otorita yang setingkat menteri sebagai check and balance-nya," kata dia.
Tito sebelumnya mengusulkan agar IKN belum perlu diikutkan dalam Pemilu 2024 karena berbagai hal.
Tito menjelaskan, pembentukan IKN mengandung sejumlah tahapan. Pertama, pembentukan badan otorita. Kedua pembangunan infrastruktur. Ketiga, operasionalisasi pemerintahan.
"Rapat di pemerintah, operasionalisasi pemerintahan ditargetkan pertengahan 2024. Artinya, sebelum ada pemindahan itu maka DKI masih tetap sebagai ibukota negara," ujar Tito.
Baca juga: Dibangun Rp 600 Miliar, Ini Spesifikasi Rusun Pekerja Proyek IKN
Itu artinya, hingga Pemilu 2024, belum ada pemerintahan yang efektif berlangsung di IKN, melainkan baru sekadar pembangunan dan persiapan infrastruktur.
"Mana mungkin kita memilih DPR RI dan DPD-nya di Februari 2024 sementara pemerintahnya belum berjalan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.