Di luar isu DOB, revisi tambahan atas UU Pemilu mungkin diperlukan karena kenaikan jumlah penduduk di Banten dan Sulawesi Tengah secara cukup signifikan jelang Pemilu 2024.
Akibat hal ini, ketentuan jumlah daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dewan di masing-masing wilayah sebagaimana dicantumkan dalam UU Pemilu.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan, kenaikan jumlah penduduk ini terungkap dalam Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Semester 1 Tahun 2022 dari Kementerian Dalam Negeri.
"Provinsi Banten jumlah penduduknya 12.145.161, sehingga konsekuensi jumlah kursinya menjadi 100," kata Hasyim dalam rapat kerja.
"Kemudian Provinsi Sulawesi Tengah, jumlah penduduknya adalah 3.074.958, jumlah kursinya 55 kursi," lanjutnya.
Dalam UU Pemilu, alokasi kursi yang diberikan bagi Provinsi Banten hanya 85 kursi dan bagi Sulawesi Tengah hanya 45 kursi.
Jumlah itu diberikan karena saat UU Pemilu diteken pada 2017, jumlah penduduk Banten masih dalam kisaran 9-11 juta penduduk, sedangkan Sulawesi Tengah masih dalam kisaran 1-3 juta penduduk.
Terpisah, Doli mengaku belum dapat memastikan apakah revisi UU Pemilu akan mengakomodasi hal ini, meski mengiyakan bahwa hal ini penting.
"Saya kira soal penambahan jumlah penduduk yang berkonsekuensi penambahan dapil dan kursi di beberapa provinsi itu kan juga tidak bisa kita abaikan," ucap Doli selepas rapat kerja, Rabu.
Menurutnya, materi soal Perppu UU Pemilu masih belum pasti sebelum pemerintah sebagai pengusul revisi menyerahkan draf.
"Tentu nanti kita akan bicarakan itu juga, pembahasan soal revisi atau poin-poin dalam Perppu," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tito menganggap kecil kemungkinan Ibu Kota Negara (IKN) baru turut serta dalam Pemilu Serentak 2024.
Tito menjelaskan, pembentukan IKN mengandung sejumlah tahapan. Pertama, pembentukan badan otorita. Kedua pembangunan infrastruktur. Ketiga, operasionalisasi pemerintahan.
"Rapat di pemerintah, operasionalisasi pemerintahan ditargetkan pertengahan 2024. Artinya, sebelum ada pemindahan itu maka DKI masih tetap sebagai ibukota negara," ujar Tito.
Itu artinya, hingga Pemilu 2024, belum ada pemerintahan yang efektif berlangsung di IKN, melainkan baru sekadar pembangunan dan persiapan infrastruktur.
"Mana mungkin kita memilih DPR RI dan DPD-nya di Februari 2024 sementara pemerintahnya belum berjalan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.