JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah selesai diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam pemeriksaan itu, Putri memohon kepada polisi agar tidak ditahan.
Baca juga: BERITA FOTO: Putri Candrawathi Jinjing Tas Gucci Seharga Rp 17 Juta saat Rekonstruksi
"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu. Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujar pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) malam.
Arman menjelaskan, Putri Candrawathi memiliki anak yang masih kecil. Selain itu, kondisi Putri saat ini tidak stabil.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Putri Candrawathi Cukup Detail Dalam Proses Rekonstruksi
Dengan demikian, pihaknya memohon Putri tidak ditahan oleh Bareskrim.
"Tetapi, diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucapnya.
Arman mengatakan, permohonan istri Sambo tersebut dikabulkan oleh penyidik Bareskrim Polri dengan alasan kemanusiaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.