JAKARTA, KOMPAS.com - Pintu untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terbuka.
Hal tersebut setelah beberapa dinamika politik belakangan, mulai dari pemekaran wilayah Papua hingga pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari ini, Kamis (30/6/2022) akan mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua menjadi Undang-undang (UU).
Baca juga: KPU Minta Revisi UU Pemilu karena Ada IKN, Komisi II: Kan Masih Baru Dibangun...
Tiga RUU ini masing-masing bernama RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Berkaitan dengan DOB Papua, Komisi II DPR mewacanakan untuk melakukan revisi UU Pemilu.
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, revisi dimungkinkan karena provinsi baru di Papua ini akan mengubah banyak hal tentang kepemiluan.
Salah satu yang akan berubah adalah soal daerah pemilihan (dapil) dan jumlah anggota DPR dari daerah tersebut.
"Karena kalau tadinya kan Papua cuma satu dapil, kalau nanti jadi empat provinsi minimal ada empat dapil. Tentu ini akan merubah jumlah anggota DPR," tutur Doli di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Komisi II Dorong Revisi UU Pemilu karena DOB Papua, Terkait IKN Akan Dikaji Lebih Serius
Doli menjelaskan, jumlah anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di Papua, sebagai induk dari tiga provinsi baru ini, sekarang ada empat orang.
Usai pemekaran, maka anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang, karena lahirnya Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.
"UU tiga itu kita menambahkan khusus satu pasal yang menjadi entry point kita akan merevisi UU Pemilu," katanya.
"Kita akan ada pembicaraan khusus dengan pemerintah dan DPR khususnya Komisi II. Revisi itu akan diambil siapa mengenai inisiatifnya, kedua apakah nanti bentuknya revisi atau cukup dengan peraturan pengganti undang-undang," imbuh Doli.
Jika Komisi II DPR berpandangan revisi UU Pemilu untuk DOB Papua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) punya pandangan tambahan.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, revisi UU Pemilu tak hanya dilakukan karena hadirnya provinsi baru, tetapi juga karena keberadaan IKN.
Hasyim menuturkan, revisi UU Pemilu perlu mengakomodasi pelaksanaan Pemilu di IKN yang belum diatur dalam UU Pemilu saat ini.
Baca juga: KPU: UU Pemilu Perlu Direvisi karena Keberadaan IKN