Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta Revisi UU Pemilu karena Ada IKN, Komisi II: Kan Masih Baru Dibangun...

Kompas.com - 29/06/2022, 21:35 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Nasdem Saan Mustopa mengaku belum bisa memutuskan perlu tidaknya revisi Undang-Undang Pemilu terkait keberadaan Ibu Kota Negara (IKN). Adanya IKN, akan memperngaruhi mekanisme pemilihan, salah satunya terkait daerah pemilihan (dapil).

Saan mengatakan Komisi II perlu melihat perkembangan pembangunan IKN terlebih dulu. Sehingga Komisi II belum mengetahui apakah akan ada Pemilu 2024 di ibu kota baru tersebut.

"Kan sekarang terkait infrastruktur kan masih baru mau dibangun. Apakah misalnya ikut di 2024 atau nanti misalnya ikut di 2029," kata Saan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/6/2022).

 

Baca juga: KPU: UU Pemilu Perlu Direvisi karena Keberadaan IKN

Politisi Partai Nasdem itu mengatakan hal tersebut sebagai respons pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlunya revisi UU Pemilu untuk mengakomodasi Pemilu di IKN.

Menurut Saan, ada sejumlah pertimbangan bagaimana Komisi II bisa mendorong revisi UU Pemilu untuk keperluan IKN.

Misalnya, Komisi II akan melihat perkembangan dari jumlah penduduk di wilayah IKN. Terkait wilayah tentu akan memengaruhi daerah pemilihan (Dapil).

"Nanti kita akan lihat semua teknis di satu Dapil. Nanti kita lihat, jadi kita akan diskusikan lagi," ujarnya.

Baca juga: Anggaran Pemilu 2024 Diprediksi Berubah Lagi karena Pemekaran Papua dan IKN

Jika dibandingkan dengan pemekaran wilayah baru di Papua, Komisi II dinilai memang perlu melakukan revisi UU Pemilu.

Pasalnya, daerah otonomi baru (DOB) Papua sudah jelas rinciannya yang memengaruhi Dapil di Pemilu 2024.

"Kalau Papua kan sudah jelas wilayahnya mana saja. Ini Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan," kata Saan.

"Ini pasti akan ada penambahan dapil, terus akan ada penambahan alokasi kursi, nah kalau berdasarkan DOB Papua kan dapil jadi nambah 3, dari 80 jadi 83. Alokasi kursi kan nanti dihitung, pasti nambah kan alokasi kursi," sambung dia.

Baca juga: Komisi II Dorong Revisi UU Pemilu karena DOB Papua, Terkait IKN Akan Dikaji Lebih Serius

 

Meski demikian, Komisi II disebut akan melakukan kajian serius terkait kemungkinan revisi UU Pemilu untuk IKN.

Namun, rencana ini tidak dilakukan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, KPU mengonfirmasi bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 perlu direvisi untuk mengakomodasi situasi terkini jelang Pemilu 2024.

Salah satunya adalah untuk mengakomodasi pemilu di IKN baru di Kalimantan Timur, sesuatu yang belum diatur dalam UU Pemilu saat ini.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyinggung sejumlah pertanyaan mendasar ihwal keberadaan IKN dan dampaknya bagi penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti.

"Pertanyaannya, IKN provinsi atau bukan? Kalau provinsi, masuk kategori otonomi atau tidak?" ujar Hasyim kepada wartawan di kantor KPU RI, Rabu.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN telah memuat perihal pemilu yang akan diselenggarakan di sana, yakni pemilihan presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI.

"Dengan begitu, konsekuensi elektoralnya pasti ada daerah pemilihan (dapil) baru khusus IKN untuk DPR RI, begitu pula dapil baru untuk DPD," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com