JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menganggap bahwa revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melalui penerbitan Perppu (Peraturan Pengganti Perundang-undangan) menjadi keniscayaan.
Hal ini untuk mengakomodasi turut sertanya 3 provinsi baru di Papua hasil pemekaran baru-baru ini dalam Pemilu 2024 mendatang, sebagaimana amanat undang-undang pembentukan masing-masing provinsi itu.
"Otomatis karena sudah dibuat undang-undang itu dan akan dioperasionalkan, ini berimplikasi pada dapil (daerah pemilihan) dan berimplikasi kepada jumlah anggota DPR RI, DPD, dan lain-lain," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Mendagri Usul IKN Tak Ikut Pemilu 2024
"Kita perlu sepakati bahwa perubahan UU Pemilu ini diperlukan, keniscayaan, karena kita memang di ruangan ini juga sudah menyepakati adanya undang-undang 3 provinsi baru di papua plus 1 undang-undang Papua Barat Daya yang sedang berjalan," jelasnya.
Revisi UU Pemilu ini memang diperlukan sebab KPU RI menggelar Pemilu 2024 berdasarkan UU Pemilu.
Sementara itu, UU Pemilu mengatur bahwa pemungutan suara dilakukan hanya pada 34 provinsi yang ada sebelum dibentuknya Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
UU Pemilu juga sudah mengunci detail dapil di Papua untuk pemilihan legislatif tingkat provinsi, sementara dapil di Papua pasti berubah imbas pemekaran.
Baca juga: Mendagri: Papua Selatan, Tengah, dan Pegunungan Harus Ikut Pemilu 2024
Selain itu, bertambahnya provinsi di Papua juga berdampak pada bertambahnya alokasi kursi di DPR RI, sedangkan UU Pemilu telah mengunci alokasi kuris di DPR RI sebanyak 575 orang. Ketentuan ini perlu direvisi.
Tito sepakat dengan mayoritas anggota Komisi II DPR RI bahwa revisi UU Pemilu perlu ditempuh lewat mekanisme Perppu.
"Saya banyak menangkap banyak ingin perubahannya dilakukan cepat. Hanya ada 2 langkah, revisi dan perppu. Kalau mau cepat, ya perppu," kata Tito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.