Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Provinsi Baru Papua Ikut Pemilu 2024, Revisi UU Pemilu Jadi Keniscayaan

Kompas.com - 31/08/2022, 15:56 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menganggap bahwa revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melalui penerbitan Perppu (Peraturan Pengganti Perundang-undangan) menjadi keniscayaan.

Hal ini untuk mengakomodasi turut sertanya 3 provinsi baru di Papua hasil pemekaran baru-baru ini dalam Pemilu 2024 mendatang, sebagaimana amanat undang-undang pembentukan masing-masing provinsi itu.

"Otomatis karena sudah dibuat undang-undang itu dan akan dioperasionalkan, ini berimplikasi pada dapil (daerah pemilihan) dan berimplikasi kepada jumlah anggota DPR RI, DPD, dan lain-lain," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Mendagri Usul IKN Tak Ikut Pemilu 2024

"Kita perlu sepakati bahwa perubahan UU Pemilu ini diperlukan, keniscayaan, karena kita memang di ruangan ini juga sudah menyepakati adanya undang-undang 3 provinsi baru di papua plus 1 undang-undang Papua Barat Daya yang sedang berjalan," jelasnya.

Revisi UU Pemilu ini memang diperlukan sebab KPU RI menggelar Pemilu 2024 berdasarkan UU Pemilu.

Sementara itu, UU Pemilu mengatur bahwa pemungutan suara dilakukan hanya pada 34 provinsi yang ada sebelum dibentuknya Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

UU Pemilu juga sudah mengunci detail dapil di Papua untuk pemilihan legislatif tingkat provinsi, sementara dapil di Papua pasti berubah imbas pemekaran.

Yusuf Reza Sebanyak 24 parpol lolos ke tahap verifikasi administrasi setelah berkas pendaftaran dinyatakan lengkap oleh KPU.

 

Baca juga: Mendagri: Papua Selatan, Tengah, dan Pegunungan Harus Ikut Pemilu 2024

Selain itu, bertambahnya provinsi di Papua juga berdampak pada bertambahnya alokasi kursi di DPR RI, sedangkan UU Pemilu telah mengunci alokasi kuris di DPR RI sebanyak 575 orang. Ketentuan ini perlu direvisi.

Tito sepakat dengan mayoritas anggota Komisi II DPR RI bahwa revisi UU Pemilu perlu ditempuh lewat mekanisme Perppu.

"Saya banyak menangkap banyak ingin perubahannya dilakukan cepat. Hanya ada 2 langkah, revisi dan perppu. Kalau mau cepat, ya perppu," kata Tito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com