Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II Dorong Revisi UU Pemilu karena DOB Papua, Terkait IKN Akan Dikaji Lebih Serius

Kompas.com - 29/06/2022, 19:03 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyatakan pihaknya masih perlu mempertimbangkan revisi Undang-Undang Pemilu untuk mengakomodasi keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Adapun sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan perlunya revisi UU Pemilu untuk mengakomodasi Pemilu di IKN.

"Iya nanti kita lihat lebih lanjut perkembangannya. Apa memungkinkan di (Pemilu) 2024 atau enggak. Nanti kita kaji lebih serius lagi," kata Saan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Akan Ada IKN dan 3 Provinsi Baru di Papua, KPU Ingin UU Pemilu Direvisi Sebelum 2023

Politisi Partai Nasdem itu menjelaskan, ada perbedaan antara IKN dan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua jika dikaitkan untuk melakukan revisi UU Pemilu.

Ia menyatakan, terkait DOB Papua penting untuk dilakukan revisi UU Pemilu lantaran sudah jelas wilayah daerahnya.

"Nah, makanya pasti kita revisi. Tapi terkait dengan IKN kan kita akan lihat perkembangan IKN-nya," ujar dia.

Terkait DOB Papua, Saan mengungkapkan bahwa akan terjadi perubahan signifikan mengenai Kepemiluan.

Misalnya, akan terjadi penambahan sebanyak tiga daerah pemilihan (Dapil) yang diakibatkan adanya tiga provinsi baru yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

Baca juga: KPU: UU Pemilu Perlu Direvisi karena Keberadaan IKN

"Alokasi kursi kan nanti dihitung, pasti nambah kan alokasi kursi. Kalau sekarang kan 575 (anggota DPR), pasti kan akan lebih lagi kan," jelasnya.

"Belum nanti akan ada alokasi kursi untuk DPRD provinsi. Di daerah-daerah sana (DOB Papua) pasti akan ada penyelenggara-penyelenggara baru juga di sana, KPU-Bawaslu ini yang terkait soal kepemiluan," sambung Saan.

Namun, untuk IKN, Saan menilai belum jelas soal berapa total penduduk hingga dapil yang akan ada.

Sehingga, Komisi II belum bisa menentukan apakah daerah IKN akan ikut Pemilu 2024 atau tidak.

"Apakah nanti IKN itu akan ikut pemilu di 2024, untuk dapil DPR RI nya. Karena di sana kan sudah disepakati hanya dapil DPR RI dan DPD kan, enggak ada provinsi, enggak ada kabupaten," terangnya.

Baca juga: KPU Pertanyakan Status Jakarta pada Pemilu 2024

"Nah, nanti kita lihat perkembangan IKN-nya, secara teknis apa terkait dengan IKN itu. Nanti kita lihat sudah memadai enggak (IKN) nanti untuk ikut pemilu 2024," lanjut Saan.

Sebelumnya, KPU mengonfirmasi bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 perlu direvisi untuk mengakomodasi situasi terkini jelang Pemilu 2024.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com