Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Provinsi Baru Papua Ikut Pemilu 2024, Revisi UU Pemilu Jadi Keniscayaan

Kompas.com - 31/08/2022, 15:56 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menganggap bahwa revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melalui penerbitan Perppu (Peraturan Pengganti Perundang-undangan) menjadi keniscayaan.

Hal ini untuk mengakomodasi turut sertanya 3 provinsi baru di Papua hasil pemekaran baru-baru ini dalam Pemilu 2024 mendatang, sebagaimana amanat undang-undang pembentukan masing-masing provinsi itu.

"Otomatis karena sudah dibuat undang-undang itu dan akan dioperasionalkan, ini berimplikasi pada dapil (daerah pemilihan) dan berimplikasi kepada jumlah anggota DPR RI, DPD, dan lain-lain," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Mendagri Usul IKN Tak Ikut Pemilu 2024

"Kita perlu sepakati bahwa perubahan UU Pemilu ini diperlukan, keniscayaan, karena kita memang di ruangan ini juga sudah menyepakati adanya undang-undang 3 provinsi baru di papua plus 1 undang-undang Papua Barat Daya yang sedang berjalan," jelasnya.

Revisi UU Pemilu ini memang diperlukan sebab KPU RI menggelar Pemilu 2024 berdasarkan UU Pemilu.

Sementara itu, UU Pemilu mengatur bahwa pemungutan suara dilakukan hanya pada 34 provinsi yang ada sebelum dibentuknya Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

UU Pemilu juga sudah mengunci detail dapil di Papua untuk pemilihan legislatif tingkat provinsi, sementara dapil di Papua pasti berubah imbas pemekaran.

Yusuf Reza Sebanyak 24 parpol lolos ke tahap verifikasi administrasi setelah berkas pendaftaran dinyatakan lengkap oleh KPU.

 

Baca juga: Mendagri: Papua Selatan, Tengah, dan Pegunungan Harus Ikut Pemilu 2024

Selain itu, bertambahnya provinsi di Papua juga berdampak pada bertambahnya alokasi kursi di DPR RI, sedangkan UU Pemilu telah mengunci alokasi kuris di DPR RI sebanyak 575 orang. Ketentuan ini perlu direvisi.

Tito sepakat dengan mayoritas anggota Komisi II DPR RI bahwa revisi UU Pemilu perlu ditempuh lewat mekanisme Perppu.

"Saya banyak menangkap banyak ingin perubahannya dilakukan cepat. Hanya ada 2 langkah, revisi dan perppu. Kalau mau cepat, ya perppu," kata Tito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com