Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Vonis Samin Tan, Pengamat: Komitmen Pemberantasan Korupsi Berhadapan dengan Otoritas Hakim

Kompas.com - 15/06/2022, 21:10 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Negeri (Kejari), Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berhadapan dengan keputusan hakim di pengadilan.

Hal itu disampaikan Ficar menanggapi kasasi jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap pengusaha batu bara Samin Tan yang ditolak Mahkamah Agung (MA).

"Meski KPK melalui penyidik dan jaksa-jaksanya serta jaksa-jaksa di Kejari, Kejati, Kejagung sudah mempersiapkan perkara sedemikian rupa agar tidak bisa lolos dari hukuman tetapi realita ini akan berhadapan dengan kebebasan hakim," ujar Ficar kepada Kompas.com, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Kala Kasasi KPK Lawan Samin Tan dan Nurhadi Ditolak MA...

"Artinya, sesungguhnya komitmen KPK dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi juga akan berhadapan dengan otoritas hakim yang menguasai penuh forum persidangan, meski kekuasaan itu juga dibatasi oleh dakwaan jaksa dan keterangan para saksi." ucapnya.

Ficar menuturkan, majelis hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan perkara termasuk perkara korupsi Samin Tan.

Oleh sebab itu, komitmen dunia peradilan dalam penanganan kasus korupsi, mendorong MA dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membentuk pengadilan tersendiri khusus penanganan korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: KPK Bakal Kaji Putusan Kasasi Samin Tan untuk Tentukan Langkah Hukum

Hakim-hakim Pengadilan Tipikor, lanjut Ficar, juga ditempati oleh hakim yang sudah disertifikasi dan terlatih selama puluhan tahun sebagai hakim sesuai tingkatannya.

"Namun demikian, komitmen memberantas korupsi juga dihadapkan pada kenyataan-kenyataan kasus yang menurut keyakinan jaksa penuntut umum sudah terbukti ada perbuatannya dan ada kerugian negaranya. Tetapi, tetap saja Hakim itu punya kebebasan untuk memutus," papar dia.

Kendati begitu, Ficar tetap menghargai setiap putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim terkait berbagai penanganan kasus korupsi.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Samin Tan, Pengusaha Batu Bara yang Sempat Buron dan Kini Bebas

Ia mengatakan, majelis hakim bakal memberikan penjelasan yang menjadi dasar putusan yang telah dibuat dalam pertimbangannya mengadili kasus tersebut.

"Artinya, jika hakim punya pendapat lain dengan jaksa atau KPK, maka hakim wajib membuat argumen yang berupa pertimbangan-pertimbangan hukum dalam putusan untuk menghukum atau untuk membebaskan terdakwa," terang Ficar.

Diberitakan sebelumnya, kasasi yang diajukan KPK terhadap Samin Tan, ditolak MA dalam putusan yang digelar Kamis (9/6/2022) pekan lalu.

“Putus, tolak,” bunyi amar putusan yang dikutip dari situs web resmi MA, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Kasasi terhadap Samin Tan Ditolak MA, Ini Tanggapan KPK

Perkara tersebut bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST itu diputus oleh tiga hakim agung, yaitu Suharto, Ansori, dan Suhadi.

Putusan MA terhadap kasasi KPK menguatkan putusan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dijatuhkan pada Senin (30/8/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com