JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran uang untuk tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak yang dikumpulkan dari pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal ini terjadi ketika Jaksa KPK menampilkan bukti catatan aliran keuangan yang dimiliki oleh Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan Arief Sopian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Arief dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Ini catatan siapa? Saudara saksi ingat enggak ini?” kata Jaksa KPK.
“Catatan saya,” ucap Arief.
“Ini maksudnya apa? Bisa dijelaskan Saudara Saksi,” kata Jaksa.
Baca juga: Saksi Ungkap Eselon 1 di Kementan Kolekan Bayar Pembelian Mobil Innova Anak SYL Rp 500 Juta
Arief lalu berdiri melihat catatan itu.
Ia mengakui bahwa catatan tersebut merupakan miliknya yang disita KPK.
"Catatan di buku Saudara saksi?” kata Jaksa KPK memastikan.
“Iya,” jawab Arief.
Jaksa KPK lantas meminta Arief untuk menjelaskan maksud catatan tersebut.
“THR Komisi IV,” timpal Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membaca bukti yang ditampilkan Jaksa KPK.
“Jadi memang ada pemberian-pemberian ke yang tercantum di situ Pak,” kata Arief.
Baca juga: Kementan Tanggung Operasional Harian Rumah Dinas SYL
Jaksa Komisi Antirasuah ini pun mencecar pemberian THR untuk anggota DPR berdasarkan catatan Arief.
Namun, pejabat Kementan itu mengaku lupa.