JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) disebut membiayai pembelian kacamata eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan istrinya, Ayun Sri Harahap.
Hal ini diungkap Staf Biro Umum Pengadaan Kementan, Muhammad Yunus dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Yunus dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mendalami pengeluaran Kementan yang digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
Baca juga: Terungkap dalam Sidang, Biaya Sunat Cucu SYL Ditanggung Kementan
“Kacamata apa maksudnya?” tanya Hakim Rianto.
“Kacamata Pak Menteri,” kata Yunus.
Mendengar pengakuan itu, Hakim terus mengulik kacamata yang dibiayai Kementan tersebut.
“Kacamata baca seperti ini atau kacamata fashion?” tanya Hakim memastikan.
Yunus mengaku tidak mengetahui secara pasti kacamata jenis apa yang dibeli SYL.
Namun, pembiayaan untuk kacamata Politikus Nasdem dan istrinya itu diminta oleh ajudan SYL, Panji Harjanto.
Baca juga: Kementan Tanggung Operasional Harian Rumah Dinas SYL
“Untuk siapa?” tanya Hakim menegaskan.
“Pak Menteri pernah, untuk ibu (istri SYL) juga pernah,” kata Yunus.
“Keluarga?” timpal Hakim.
“Kalau keluarga lupa Yang Mulia,” kata Yunus.
Di hadapan Mejelis Hakim, Staf Biro Umum Pengadaan Kementan ini mengaku sesungguhnya tidak ada anggaran untuk biaya pembelian kacamata tersebut.