Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebasnya Samin Tan, Pengusaha Batu Bara yang Pernah Buron

Kompas.com - 14/06/2022, 07:13 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Setelah melewati proses kasasi di Mahkamah Agung (MA), Samin Tan dinyatakan bebas dari jeratan kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Perlawanan hukum yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pengusaha batu bara itu ditolak oleh tiga hakim agung, yaitu Suharto, Ansori, dan Suhadi.

“Putus, tolak,” bunyi amar putusan yang dikutip dari situs web resmi MA, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Bandingkan dengan Samin Tan, Pihak Terdakwa Penyuap Bupati Langkat Minta Dibebaskan

Perkara tersebut bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST. Putusan tolak itu diambil pada Kamis (9/6/2022) pekan lalu.

Putusan bebas MA terhadap Samin juga menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (30/8/2021).

Dalam pandangan majelis hakim, Samin Tan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK.

Adapun Samin didakwa telah memberi gratifikasi berupa uang sebesar Rp 5 miliar untuk anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih.

Uang itu diberikan untuk pengurusan PKP2B perusahaan miliknya, yakni PT Asmin Koalindo Tuhup, agar ditinjau kembali oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM).

PT Asmin Koalindo Tuhup merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin.

Baca juga: MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan Bebas

Majelis hakim beralasan, perbuatan pemberian gratifikasi belum diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Yang diatur adalah pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang dalam batas 30 hari tidak melaporkan ke KPK sesuai Pasal 12 B sehingga karena Eni Maulani tidak melaporkan gratifikasi maka diancam dalam Pasal 12 B,” ujar Ketua Majelis Hakim Panji Surono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8/2021)

Menurut Majelis Hakim, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukan merupakan delik suap, melainkan delik gratifikasi.

Dengan demikian, ancaman pidana dibebankan pada penerima gratifikasi, atau bukan pada pemberinya.

“Menimbang karena belum diatur dalam peraturan perundangan maka diakitkan dengan Pasal 1 Ayat (1) KUHAP, menyatakan pelaku perbuatan tidak akan dipidana kecuali dengan peraturan perundangan yang sudah ada,” sebut hakim Panji.

“Maka, ketentuan Pasal 12 B tidak ditujukan kepada pemberi sesuatu dan keapadanya tidak akan dimintakan pertanggungjawaban,” kata hakim.

Baca juga: Ini Alasan Mejelis Hakim Putus Bebas Samin Tan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com