Akan tetapi, di sisi lain, penerima gratifikasi akan dikenai ancaman pidana jika tidak melaporkan penerimaan gratifikasi itu pada KPK dalam waktu 30 hari.
KPK ajukan kasasi
Atas putusan itu, Jaksa KPK mengajukan kasasi melalui kepaniteraan pidana khusus Tipikor Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Samin Tan pada Kamis (9/9/2021).
KPK menilai, majelis hakim pada tingkat pertama tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, terutama terkait penerapan pembuktian unsur gratifikasi sebagaimana Pasal 12B Undang-Undang Tipikor.
Padahal, terkait pembuktian pasal yang sama, di beberapa putusan perkara lain dapat diterapkan, sehingga surat dakwaan jaksa KPK dapat dinyatakan terbukti.
Masuk DPO
Dalam proses penyidikan kasus ini, Samin Tan telah dua kali tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka dari KPK.
Baca juga: Ironi Bersejarah, Samin Tan Bebas dan Penyidik yang Menangkap Dibebastugaskan
Pertama, pada 2 Maret 2020, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal itu tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar.
Kemudian, KPK kembali mengirim surat panggilan untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020. Namun, Samin kembali tidak memenuhi panggilan dan mengirim surat dengan alasan sakit.
Dalam surat tersebut, tersangka Samin menyatakan akan hadir pada 9 Maret 2020. Namun, pada 9 Maret 2020, Samin lagi-lagi meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit.
KPK akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan atas Samin Tan dan memasukannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 10 Maret 2020.
Samin pun ditangkap tim satuan tugas (satgas) penindakan KPK di wilayah Jakarta pada Senin (5/4/2021).
Tunggu salinan
KPK pun berharap MA dapat mengirimkan salinan lengkap putusan yang telah dijatuhkan atas kasasi yang diajukan jaksa KPK tersebut.
Ali menyatakan, lembaganya bakal mempelajari salinan itu untuk menentukan tindak lanjut atas putusan MA tersebut.