JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 yang di dalamnya memuat aturan terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN), salah satunya terkait kepengurusannya.
Beleid tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.
Di dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur sejumlah ketentuan yang berlaku bagi direksi perusahaan pelat merah.
Baca juga: Jokowi Wajibkan Menteri Periksa Rekam Jejak Calon Direksi BUMN
Sebelum mengangkat direksi, menteri maupun rapat umum pemegang saham (RUPS) harus mempertimbangkan rekam jejak calon.
Persyaratan itu tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1a), (1b), dan (1c) PP 23/2022.
Berdasarkan Pasal 1 PP 23/2022, pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dilakukan oleh RUPS untuk persero dan menteri untuk perum.
"Dalam pengangkatan direksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (l), menteri menetapkan daftar dan rekam jejak," demikian isi Pasal 1 Ayat (1a) PP nomor 23/2022 yang dikutip Kompas.com dari situs Sekretariat Kabinet, Senin (13/6/2022).
Adapun dalam Pasal 1 Ayat (1b) disebutkan, dalam daftar dan rekam jejak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1a), menteri dapat meminta masukan dari lembaga atau instansi pemerintah terkait.
"Dalam pengangkatan direksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), RUPS/menteri memperhatikan dan mempertimbangkan rekam jejak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1a)," demikian isi Pasal 1 Ayat (1c) Pp 23/2022.
Baca juga: Pemerintah Bisa Gugat Direksi BUMN yang Merugi
Berdasarkan penjelasan angka 2 Pasal 17 Ayat (1) PP 23/2022, Pasal 17 Ayat (l), daftar dan rekam jejak yang ditetapkan menteri salah satu penilaian untuk mengukur integritas, perilaku yang baik, dan perilaku jujur calon anggota direksi.
Bisa digugat bila BUMN merugi
Pemerintah melalui menteri BUMN pun kini diberi wewenang menggugat direksi BUMN yang lalai dan melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian, baik bagi BUMN itu sendiri maupun pada keuangan negara.
"Atas nama perum, pemilik modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perum," demikian bunyi Pasal 27 Ayat (3) PP 23/2022.
Berdasarkan PP 23/2022, pemerintah sebagai pemegang saham BUMN bisa menggugat anggota direksi ke pengadilan melalui menteri terkait.
Di dalam PP 23/2022 juga disebutkan bahwa direksi BUMN tak lepas tangan apabila perusahaan yang mereka pimpin merugi.
Baca juga: Jokowi Larang Direksi Komisaris BUMN Jadi Pengurus Parpol dan Caleg