Salin Artikel

Bebasnya Samin Tan, Pengusaha Batu Bara yang Pernah Buron

Perlawanan hukum yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pengusaha batu bara itu ditolak oleh tiga hakim agung, yaitu Suharto, Ansori, dan Suhadi.

“Putus, tolak,” bunyi amar putusan yang dikutip dari situs web resmi MA, Senin (13/6/2022).

Perkara tersebut bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST. Putusan tolak itu diambil pada Kamis (9/6/2022) pekan lalu.

Putusan bebas MA terhadap Samin juga menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (30/8/2021).

Dalam pandangan majelis hakim, Samin Tan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK.

Adapun Samin didakwa telah memberi gratifikasi berupa uang sebesar Rp 5 miliar untuk anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih.

Uang itu diberikan untuk pengurusan PKP2B perusahaan miliknya, yakni PT Asmin Koalindo Tuhup, agar ditinjau kembali oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM).

PT Asmin Koalindo Tuhup merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin.

Majelis hakim beralasan, perbuatan pemberian gratifikasi belum diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Yang diatur adalah pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang dalam batas 30 hari tidak melaporkan ke KPK sesuai Pasal 12 B sehingga karena Eni Maulani tidak melaporkan gratifikasi maka diancam dalam Pasal 12 B,” ujar Ketua Majelis Hakim Panji Surono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8/2021)

Menurut Majelis Hakim, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukan merupakan delik suap, melainkan delik gratifikasi.

Dengan demikian, ancaman pidana dibebankan pada penerima gratifikasi, atau bukan pada pemberinya.

“Menimbang karena belum diatur dalam peraturan perundangan maka diakitkan dengan Pasal 1 Ayat (1) KUHAP, menyatakan pelaku perbuatan tidak akan dipidana kecuali dengan peraturan perundangan yang sudah ada,” sebut hakim Panji.

“Maka, ketentuan Pasal 12 B tidak ditujukan kepada pemberi sesuatu dan keapadanya tidak akan dimintakan pertanggungjawaban,” kata hakim.

Akan tetapi, di sisi lain, penerima gratifikasi akan dikenai ancaman pidana jika tidak melaporkan penerimaan gratifikasi itu pada KPK dalam waktu 30 hari.

KPK ajukan kasasi

Atas putusan itu, Jaksa KPK mengajukan kasasi melalui kepaniteraan pidana khusus Tipikor Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Samin Tan pada Kamis (9/9/2021).

KPK menilai, majelis hakim pada tingkat pertama tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, terutama terkait penerapan pembuktian unsur gratifikasi sebagaimana Pasal 12B Undang-Undang Tipikor.

Padahal, terkait pembuktian pasal yang sama, di beberapa putusan perkara lain dapat diterapkan, sehingga surat dakwaan jaksa KPK dapat dinyatakan terbukti.

Masuk DPO

Dalam proses penyidikan kasus ini, Samin Tan telah dua kali tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka dari KPK.

Pertama, pada 2 Maret 2020, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal itu tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar.

Kemudian, KPK kembali mengirim surat panggilan untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020. Namun, Samin kembali tidak memenuhi panggilan dan mengirim surat dengan alasan sakit.

Dalam surat tersebut, tersangka Samin menyatakan akan hadir pada 9 Maret 2020. Namun, pada 9 Maret 2020, Samin lagi-lagi meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit.

KPK akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan atas Samin Tan dan memasukannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 10 Maret 2020.

Samin pun ditangkap tim satuan tugas (satgas) penindakan KPK di wilayah Jakarta pada Senin (5/4/2021).

Tunggu salinan

KPK pun berharap MA dapat mengirimkan salinan lengkap putusan yang telah dijatuhkan atas kasasi yang diajukan jaksa KPK tersebut.

Ali menyatakan, lembaganya bakal mempelajari salinan itu untuk menentukan tindak lanjut atas putusan MA tersebut.

"Kami berharap MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan dimaksud untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya," Kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin (13/6/2022).

"Kami juga senantiasa mengajak publik untuk mengikuti proses hukumnya sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi dalam mengawal penegakkan hukum tindak pidana korupsi," ucap dia.

KPK juga menyatakan, upaya kasasi yang dilakukan terhadap Samin Tan merupakan bentuk keseriusan KPK untuk membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan.

Kendati demikian, Komisi Antirasuah itu tetap menghormati putusan MA yang juga menguatkan putusan pengadilan Tipikor Jakarta.

"Langkah KPK untuk melakukan upaya hukum kasasi merupakan bentuk keseriusan kami untuk dapat membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan," ujar Ali.

"Meskipun demikian, KPK tentu hormati putusan Majelis Hakim kasasi di MA," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/14/07134681/bebasnya-samin-tan-pengusaha-batu-bara-yang-pernah-buron

Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke