JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pemberian suap pada Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin yakni Muara Perangin-Angin meminta agar kliennya dibebaskan dari tuntutan.
Adapun tim kuasa hukum membandingkan kasus Muara dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Samin Tan.
Alasannya, suap senilai Rp 572.000.000 yang diberikan Muara terjadi karena ada permintaan dari anak buah Terbit yakni Marcos Surya Abdi dan Isfi Syahfitra.
“(Perkara ini) sama dengan perkara lain, yang dimaksud adalah perkara Samin Tan, case-nya sama walau tidak sama persis,” tutur kuasa hukum Muara, Kamal Pane membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/5/2022).
Baca juga: Kuatnya Peran Kakak Terbit Rencana Perangin-angin Atur Proyek di Kabupaten Langkat
“Bahwa ada penyampaian dari pihak lain jadi tidak ada unsur pemberian suap di depan,” jelasnya.
Dalam pandangan Kamal, tindakan Muara itu sesuai dengan salah satu aspek hukum yaitu an act does not a person guality unless his mind is guality.
Baca juga: Kilas Balik Kasus Samin Tan, Pengusaha Batu Bara yang Sempat Buron dan Kini Bebas
“Bahwa suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah terkecuali pikirannya yang bersalah,” kata dia.
Kamal pun menuturkan commitment fee tidak diberikan sebelum proyek dikerjakan.
Selain itu, lanjut dia, kliennya terpaksa memberikan commitment fee pada Terbit karena takut tak diberi proyek pada kesempatan berikutnya.
“Dengan demikian apa yang dilakukan saudara Muara terdapat unsur adanya permintaan pihak lain disertai kekhawatiran tidak mendapatkan pekerjaan di depan,” ucapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.