JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain akan menjalani sidang vonis, hari ini, Rabu (12/1/2022).
Putusan atas kasus pengurusan perkara di KPK itu akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Hari ini, diagendakan pembacaan putusan majelis hakim dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dkk," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu.
Baca juga: Hakim Minta Kesaksian Robin Dikonfrontasi dengan Saksi Lain
Dari seluruh fakta-fakta persidangan yang telah digelar tersebut, KPK menyakini bahwa dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan terbukti dalam putusan tersebut.
"Sehingga terdakwa Stepanus Robin Pattuju dkk akan dinyatakan bersalah dan dihukum sebagaimana tuntutan Jaksa," tutur Ali,
Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara oleh JPU KPK.
Jaksa menilai Robin bersama rekannya, Maskur Husain terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dari lima pihak untuk mengurus perkara di KPK.
“Kami berharap majelis hakim menyatakan Stepanus Robin Pattuju terbukti sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan pertama,” tutur jaksa dalam persidangan di Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” sambung jaksa.
Jaksa juga meminta agar Robin dikenakan pidana pengganti sejumlah Rp 2.322.577.000.
“Apabila harta atau benda terdakwa tidak bisa mencukupi untuk membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap jaksa.
Sementara itu, Maskur Husain, dituntut pidana penjara 10 tahun.
Jaksa KPK menyatakan Maskur bersama Robin terbukti menerima suap dari lima pihak untuk mengurus perkara di KPK.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” lanjut jaksa.
Jaksa juga meminta agar Maskur dikenai pidana pengganti senilai Rp 8,7 miliar dan 36.000 dollar Amerika Serikat.
“Jika harta benda terdakwa tidak cukup untuk membayarkan pidana pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” imbuh jaksa.
Dalam perkara ini jaksa menilai Robin dan Maskur menerima suap senilai Rp 11,5 miliar.
Robin disebut menerima Rp 2,32 miliar, sementara Maskur menerima Rp 8,7 miliar dan 36.000 dollar Amerika.
Baca juga: Robin Bandingkan Tuntutannya dengan Juliari, KPK: Tiap Perkara Tak Dapat Disamakan
Suap itu diberikan oleh mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial senilai Rp 1,695 miliar, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari senilai Rp 5,197 miliar.
Kemudian senilai total Rp 3,6 miliar dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Terakhir jaksa menyebut Robin dan Maskur juga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Comahi Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta dan Direktur Tenjo Jaya, Usman Effendi Rp 524 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.