JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyebut, pihaknya akan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami harta Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.
Karyoto mengatakan, KPK tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus yang tengah menjerat pria yang akrab disapa Pepen itu.
"Nanti juga tentunya PPATK juga akan dijadikan bahan pertimbangan juga, apakah nanti kita temukan TPPU-nya atau tidak," ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, (11/1/2022).
Baca juga: Kasus Wali Kota Pepen, KPK Temukan Barang Bukti Dokumen Proyek Ganti Rugi Lahan di Bekasi
"Ini sudah ada pintu, sudah terbuka, tinggal kita mencari apakah ada tindak pidana korupsi lainnya yang signifikan," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, tim KPK hingga kini masih terus mendalami dugaan adanya harta-harta yang tidak sewajarnya didapatkan oleh Pepen.
KPK, ujar dia, terus melakukan pengembangan pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pepen.
"Masih berkembang, karena harta-harta yang irasional juga masih kami lanjutkan pengembangannya," ucap Ghufron.
Kendati demikian, KPK belum dapat merinci harta apa yang tidak semestinya didapat Pepen.
Ghufron menyebut, penyidik KPK masih fokus mendalami dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus yang mejerat Pepen itu.
"Apakah kemudian akan dikembangkan? Sekali lagi semuanya masih terbuka untuk kemudian dikembangkan, tetapi kami masih saat ini fokus pada suap dan gratifikasinya," tutur dia.
Seperti diketahui, Pepen dibekuk dalam OTT di Bekasi, Jawa Barat. Total ada 13 orang selain Pepen yang ikut ditangkap pada Rabu (5/6/2022) hingga Kamis (6/1/2022).
Dari hasil OTT ini, KPK menyita barang bukti uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar.
Baca juga: Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Ridwan Kamil Ingatkan Tiga Hal Ini ke Pegawai Pemkot Bekasi
Selain Pepen, ada 8 orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari hasil OTT ini. Lima lainnya dilepas dan berstatus sebagai saksi.
Empat orang merupakan penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.