JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim anggota Jaini Bashir meminta agar keterangan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju dikonfrontasi dengan keterangan saksi lain, termasuk Maskur Husain.
Hal itu disampaikan hakim Bashir dalam persidangan kasus suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Adapun Robin dan Maskur dihadirkan sebagai saksi atas perkara ini.
Baca juga: Eks Penyidik KPK: Saya Akan Bongkar, Lili Pintauli Siregar Harus Masuk Penjara
Alasan hakim Bashir meminta keterangan Robin dikonfrontasi yakni Robin menyampaikan sejumlah kesaksian yang berbeda dengan kesaksian Maskur dan sejumlah saksi lainnya.
Pertama, Robin tak mengaku pernah meminta fee senilai Rp 4 miliar untuknya dan Maskur guna mengurus perkara Azis dan Aliza Gunado di KPK.
“Kata Maskur masing-masing minta Rp 2 miliar fee-nya?” kata hakim Bashir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021).
“Tidak yang mulia,” ucap Robin.
Lalu, hakim Bashir bertanya lagi soal penyerahan uang di Rumah Makan Borero.
Robin kembali menampiknya. Ia mengatakan, tak pernah memberi uang di lokasi tersebut.
“Jadi tidak ada satu pun yang saudara lakukan dalam perkara Azis?” cecar hakim.
“Tidak ada yang mulia,” jawab Robin.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Mengaku Terima Uang Terkait Perkara, tetapi Menganggapnya Penipuan
Robih hanya mengaku mendapatkan uang Rp 200 juta dari Azis. Itu pun disebutnya sebagai pinjaman.
“Baik, kalau Saudara tidak mengaku, lalu ada uang yang Saudara serahkan di depan pengadilan ini pada Maskur?” kata hakim.
“Ada yang mulia, 36.000 dollar Amerika,” kata Robin.
Hakim Bashir mengonfirmasi kesaksian Robin terkait penyerahan uang Rp 1 miliar di kantor Maskur. Robin mengakui ia memberikan uang tersebut.