JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju menbandingkan tuntutannya dengan tuntutan yang diberikan pada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Robin merasa bahwa tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa tidak adil, karena Juliari yang menerima Rp 32 miliar dari dana bantuan sosial dituntut dengan pidana penjara yang sama.
“Saya merasakan ketidakadilan, di mana menteri tersebut adalah mantan menteri yang jelas-jelas memiliki jabatan dan kewenangan terkait dengan pekerjaannya,” tutur Robin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021).
“Dengan jabatan dan kewenangannya menerima uang suap sebesar puluhan miliar yang 16 kali lipat dari yang saya terima,” sambung dia.
Robin beralasan hanya seorang penyidik KPK yang melakukan penipuan pada para penyuapnya.
Baca juga: Stepanus Robin Sebut Akan Ungkap Peran Komisioner KPK Lili Pintauli Terkait Perkaranya
Ia juga menuturkan tak punya kewenangan pada perkara-perkara yang diselidiki KPK.
“Saya hanya memanfaatkan jabatan saya sebagai penyidik KPK,” tutur dia.
Terakhir, Robin meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis ringan pada dirinya.
“Karena saya memiliki tanggungan keluarga dan saya belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya seumur hidup pengabdian saya sebagai anggota Polri,” pungkas dia.
Dalam perkara ini jaksa menilai Robin terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di KPK.
Pengurusan perkara itu diduga dilakukannya dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Jaksa juga mengatakan Robin dan Maskur terbukti menerima uang suap senilai Rp 11,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.