Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Serahkan Kasus Gas Alam Cair Pertamina ke KPK, Firli Bahuri: Telah Ditindaklanjuti

Kompas.com - 05/10/2021, 13:40 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik kebijakan Kejaksaan Agung yang menyerahkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas alam cair (LNG) di PT Pertamina.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah menugaskan pelaksana tugas deputi koordinasi dan supervisi serta deputi penindakan KPK untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

“KPK menyambut baik kebijakan Jaksa agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK. Selanjutnya plt deputi korsup dan deputi penindakan KPK yang menindaklanjuti,” ujar Firli, melalui keterangan pers, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Bertemu dengan Polri, 57 Eks Pegawai KPK Menindaklanjuti Rencana Perekrutan Jadi ASN

KPK, menurut Firli, sudah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di pengadaan LNG Pertamina tersebut. Namun, Kejaksaan Agung RI ternyata juga telah melakukan hal sama.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, ujar dia, KPK diberikan tugas pokok untuk melakukan koordinasi dengan instansi lain yang berwenang juga melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Maka KPK dan kejaksaan melakukan koordinasi terkait penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi tersebut,” ucap Firli.

“Deputi penindakan dan eksekusi KPK telah berkomunikasi dengan Jampidsus,” kata dia.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Gereja di Sintang Rugikan Negara Rp 241 Juta

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, keputusan ini dibuat setelah kejaksaan berkoordinasi dengan KPK.

"Kejaksaan Agung mempersilakan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa.

Leonard mengungkapkan, sebelumnya direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelidikan sejak 22 Maret 2021 atas dugaan indikasi fraud (penipuan) dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG portofolio di PT Pertamina.

Baca juga: Kejagung Serahkan Penyidikan Dugaan Korupsi LNG Pertamina ke KPK

Saat ini, tim penyelidik telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikan ke tahap penyidikan.

Namun, diketahui penyidik KPK juga telah melah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang sama.

Karena itu, kejaksaan pun menyerahkan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada KPK.

"Supaya tidak terjadinya tumpang-tindih penanganan perkara," ujar Leonard.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com