JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan dengan Asisten SDM Kapolri pada Senin (4/10/2021) sore.
Sebanyak 57 pegawai berintegritas yang disingkirkan KPK itu dipecat usai dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagaian dari alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Adapun, pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut mereka sebagai ASN di kepolisian.
Baca juga: G30S/TWK dan Akhir Kisah Para Pejuang Antikorupsi...
"Pertemuan kemarin baru pertemuan awal sebagai tindak lanjut dari statement Pak Kapolri, dan belum ada pembahasan substantif," ujar perwakilan pegawai KPK Farid Andhika, melalui keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).
"Belum ada materi pembahasan, karena memang belum tahu seperti apa rencana detail dari Pak Kapolri," kata dia.
Akan tetapi, dalam pertemuan itu, ujar Farid, perwakilan pegawai KPK menanyakan apakah rencana Kapolri merekrut mereka itu merupakan bagian dari tindak lanjut putusan sejumlah lembaga negara.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI, terdapat malaadministrasi dalam penyelenggaraan asesmen tersebut.
Baca juga: Pemerintah Perlu Tindaklanjuti Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM Terkait TWK Pegawai KPK
Kemudian, hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan ada 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.
Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Presiden juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK.
Sedangkan Mahkamah Agung (MA) memutuskan tindak lanjut hasil asesmen TWK bagi pegawai KPK menjadi kewenangan pemerintah.
Hal itu tertuang dalam berkas putusan putusan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN yang diajukan oleh pegawai KPK beberapa waktu lalu.
Baca juga: Polri: Mantan Pegawai KPK Apresiasi Tawaran Kapolri Jadi ASN Kepolisian
Menurut putusan MA, gugatan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat. Sebab, hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK, melainkan pemerintah.
"Rasanya kami perlu tahu juga apakah ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Ombudsman RI, Komnas HAM dan putusan MA yang menyerahkan tindak lanjut TWK menjadi kewenangan pemerintah?" kata Farid.
"Tidak ada yang spesifik, rasanya ndak perlu juga saya jelaskan isinya (pertemuan dengan Polri), perkenalan, dan bercerita tentang TWK," ucap dia.
Baca juga: Polri Bakal Libatkan Ahli untuk Rumuskan Teknis Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pertemuan dengan perwakilan mantan pegawai KPK itu membahas mekanisme perekrutan untuk menjadi ASN Polri.
"Dalam pertemuan tersebut, kami diskusi, kami juga mendengarkan apa yang mereka sampaikan," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Pertemuan itu digelar di kantor Biro SDM Mabes Polri, Jakarta. Argo menyatakan, ada sembilan perwakilan yang hadir, antara lain Giri Suprapdiono dan Farid Andhika.
Baca juga: Pegawai Nonaktif KPK Serahkan Petisi Pembatalan TWK kepada Jokowi
Argo menuturkan, bakal ada pertemuan lanjutan untuk membahas regulasi dan persoalan teknis.
"Intinya bahwa pertemuan ini tidak hanya sekali ini dan nanti akan tetap berlanjut. Kami akan membahas berkaitan dengan regulasi secara teknis yang nanti akan melibatkan ahli," ujarnya.
Menurut Argo, perwakilan mantan pegawai KPK itu mengapresiasi tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut mereka sebagai ASN di kepolisian.
Sebelumnya, Kapolri mengeklaim rencana perekrutan itu sudah mendapatkan lampu hijau dari Presiden Joko Widodo.
"Sembilan orang tadi mengapresiasi apa yang menjadi harapan Bapak Kapolri," kata Argo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.