JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyerahkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas alam cair (LNG) di PT Pertamina kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, keputusan ini dibuat setelah kejaksaan berkoordinasi dengan KPK.
"Kejaksaan Agung mempersilakan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Kejagung: Alex Noerdin Perintahkan Pencairan Dana Hibah Pembangunan Masjid Sriwijaya Tanpa Proposal
Leonard mengungkapkan, sebelumnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelidikan sejak 22 Maret 2021 atas dugaan indikasi fraud (penipuan) dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG portofolio di PT Pertamina.
Saat ini, tim penyelidik telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Begini Awal Pengusutan Kasus Korupsi Pertamina Marine Cilacap Senilai Rp 4,3 Miliar
Namun, diketahui penyidik KPK juga telah melah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang sama. Karena itu, kejaksaan pun menyerahkan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada KPK.
"Supaya tidak terjadinya tumpang-tindih penanganan perkara," ujar Leonard.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.