Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah menugaskan pelaksana tugas deputi koordinasi dan supervisi serta deputi penindakan KPK untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
“KPK menyambut baik kebijakan Jaksa agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK. Selanjutnya plt deputi korsup dan deputi penindakan KPK yang menindaklanjuti,” ujar Firli, melalui keterangan pers, Selasa (5/10/2021).
KPK, menurut Firli, sudah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di pengadaan LNG Pertamina tersebut. Namun, Kejaksaan Agung RI ternyata juga telah melakukan hal sama.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, ujar dia, KPK diberikan tugas pokok untuk melakukan koordinasi dengan instansi lain yang berwenang juga melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Maka KPK dan kejaksaan melakukan koordinasi terkait penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi tersebut,” ucap Firli.
“Deputi penindakan dan eksekusi KPK telah berkomunikasi dengan Jampidsus,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, keputusan ini dibuat setelah kejaksaan berkoordinasi dengan KPK.
"Kejaksaan Agung mempersilakan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa.
Leonard mengungkapkan, sebelumnya direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelidikan sejak 22 Maret 2021 atas dugaan indikasi fraud (penipuan) dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG portofolio di PT Pertamina.
Saat ini, tim penyelidik telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikan ke tahap penyidikan.
Namun, diketahui penyidik KPK juga telah melah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang sama.
Karena itu, kejaksaan pun menyerahkan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada KPK.
"Supaya tidak terjadinya tumpang-tindih penanganan perkara," ujar Leonard.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/05/13400161/kejagung-serahkan-kasus-gas-alam-cair-pertamina-ke-kpk-firli-bahuri-telah