JAKARTA, KOMPAS.com - Polri bakal melibatkan sejumlah ahli dalam merumuskan aturan teknis perekrutan 57 mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN Polri.
Selain itu, Polri terus berkoordinasi dengan para mantan pegawai KPK tersebut.
"Kami akan membahas berkaitan dengan regulasi secara teknis yang nanti akan melibatkan ahli," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Polri: Mantan Pegawai KPK Apresiasi Tawaran Kapolri Jadi ASN Kepolisian
Argo mengatakan, sore tadi pihak Polri bertemu sembilan orang perwakilan mantan pegawai KPK itu. Mereka yang hadir antara lain Giri Suprapdiono dan Farid Andhika.
Pertemuan ini membahas soal rencana perekrutan. Ia mengatakan, bakal ada pertemuan-pertemuan selanjutnya dengan para mantan pegawai KPK tersebut.
Ia pun berharap segera ada keputusan soal mekanisme perekrutan mereka.
"Harapannya sesegera mungkin untuk bisa mencapai keputusan," kata dia.
Menurut Argo, para mantan pegawai KPK itu mengapresiasi tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin mengajak mereka bergabung jadi ASN di kepolisian.
Sebelumnya, Kapolri mengeklaim rencana perekrutan mantan pegawai KPK itu sudah mendapatkan lampu hijau dari Presiden Joko Widodo.
Adapun 57 pegawai dipecat dari KPK pada 30 September 2021. Mereka dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) terkait alih status kepegawaian.
Saat ini, mereka membentuk IM57+ Institute yang merupakan wadah kolaborasi mantan pegawai KPK dengan masyarakat untuk melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.