Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Menarik Fit and Proper Test Calon Hakim Agung, Kasus Ahok hingga Hukuman Mati

Kompas.com - 21/09/2021, 08:54 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Ia mengaku, memiliki filosofi bahwa hukuman mati boleh dijatuhkan ketika ada orang yang mati akibat sebuah tindak kejahatan.

Menurut dia, hukuman mati bisa tidak dijatuhkan jika keluarga korban sudah ikhlas dan memaafkan pelaku karena dengan demikian konflik yang terjadi sudah selesai.

Kendati demikian, ia berpendapat bahwa hukuman mati dapat pula dijatuhkan dalam kasus-kasus yang sangat melukai hati masyarakat, seperti aksi terorisme yang menewaskan ratusan orang.

Sementara, terkait pidana mati bagi koruptor, seorang calon hakim agung kamar pidana, Prim Haryadi mengaku tidak mempermasalahkannya.

Baca juga: Calon Hakim Agung Prim Haryadi Nilai Tak Ada Salahnya Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor

Menurut Prim, hal itu tidak ada yang salah selama sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Saya berpendapat, tidak ada salahnya dalam perkara tipikor kita terapkan hukuman mati jika syarat-syarat itu terpenuhi," kata Prim.

Hal itu ia sampaikan merujuk pada Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor yang menyatakan hukuman mati bagi pelaku korupsi dapat dijatuhkan dengan keadaan tertentu.

Pidana mati dalam pasal dan ayat tersebut dijelaskan, dapat dijatuhkan jika tindak pidana korupsi dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

"Maka dalam hal seperti ini, menurut hemat saya masih diperlukan pidana mati," ujar Prim.

Baca juga: Calon Hakim Agung Nilai Hukuman Mati Masih Diperlukan dalam Keadaan Khusus

Namun, pendapat berbeda diungkapkan oleh calon hakim agung kamar pidana lainnya, Subiharta. Ia mengaku tak sependapat jika pelaku korupsi dijatuhi hukuman mati.

Menurut dia, hukuman mati tidak menyelesaikan masalah korupsi di Indonesia. Sebaliknya, pengembalian aset negara yang dikorupsi dinilai lebih penting ketimbang penerapan hukuman mati terhadap koruptor.

"Justru dengan dijatuhi hukuman mati, maka informasi yang berkaitan dengan aset yang dikorupsi dan berbagai informasi tentang tindak pidana yang dilakukan menjadi tertutup. Harta yang dikorupsi belum tentu terselamatkan," kata Subiharta, Senin malam.

Subiharto menyatakan setuju jika hukuman pidana maksimal terhadap koruptor berupa penjara seumur hidup.

Baca juga: Ketua Komisi III Sebut Tak Semua Calon Hakim Agung Bagus

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com