Menurut pengakuannya, dalam setiap menangani perkara, ia berusaha memberikan kesempatan yang seimbang, baik bagi jaksa penuntut umum maupun terdakwa serta kuasa hukumnya.
Begitu juga, jika ada kesalahan, Dwiarso mengaku berani menegur jaksa penuntut umum maupun terdakwa dan kuasa hukum.
"Kita harus berlaku adil," ujar pria yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung itu.
Baca juga: Mengenal Calon Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, Hakim yang Vonis Ahok Bersalah
Salah seorang calon hakim agung kamar pidana, Yohanes Priyana dinilai melakukan plagiarisme dalam makalah yang dibuat untuk uji kelayakan dan kepatutan.
Hal itu disebut oleh anggota Komisi III DPR Ichsan Soelistio saat menilai makalah yang dibuat Yohanes. Ichsan menyebut, makalah itu tak memiliki catatan kaki sehingga dicurigai plagiarisme.
"Kami menemukan dalam makalah bapak halaman tiga yang saya pikir tadi minta waktu untuk diklarifikasi saya pikir bapak mau memberikan catatan kaki pada paragraf kedua tersebut, bapak hanya minta ditambahkan berupa kata surat," ujar Ichsan.
Baca juga: Ditargetkan Selesai Hari Ini, Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Maraton hingga Pukul 23.00
Ichsan mengatakan, sebelumnya Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir sudah mengingatkan semua calon untuk selalu memberikan catatan kaki apabila mengutip buku atau jurnal.
Namun, Yohanes belum memberikan respons terkait dugaan plagiarisme tersebut lantaran waktu sudah habis untuk menjawab pertanyaan lainnya.
Sejumlah calon hakim agung kamar pidana mendapat pertanyaan soal penerapan pidana mati bagi pelaku tindak pidana berat.
Salah seorang calon hakim agung kamar pidana, Suradi berpandangan, penerapan pidana mati tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) seseorang karena hukuman itu dapat dijatuhkan untuk kasus-kasus tertentu sebagaimana diatur undang-undang.
"Tindak pidana-tindak pidana tertentu yang sangat menyakitkan masyarakat misalnya terorisme, bom sampai ratusan orang meninggal dan seterusnya, ya tentunya kalau undang-undang mengizinkan itu artinya kalaupun itu dijatuhi hukuman mati dan seterusnya juga tidak melanggar HAM karena ada yang melegalkan," kata Suradi, Senin.
Baca juga: Calon Hakim Agung Suradi Nilai Hukuman Mati Tidak Langgar HAM