JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim agung kamar pidana Prim Haryadi berpandangan, tidak ada yang salah dengan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi selama sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Saya berpendapat, tidak ada salahnya dalam perkara tipikor kita terapkan hukuman mati jika syarat-syarat itu terpenuhi," kata Prim saat menjalani fit and proper test calon hakim agung di Komisi III DPR, Senin (20/9/2021).
Hal itu ia sampaikan merujuk pada Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor yang menyatakan hukuman mati bagi pelaku korupsi dapat dijatuhkan dengan keadaan tertentu.
Baca juga: Calon Hakim Agung Yohanes: Masyarakat Sulit Bedakan antara Live dan Sidang Terbuka untuk Umum
Dalam penjelasan pasal dan ayat tersebut disebutkan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan jika tindak pidana korupsi dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
"Maka dalam hal seperti ini, menurut hemat saya masih diperlukan pidana mati," ujar Prim.
Ia mengatakan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juga mengatur soal penjatuhan hukuman mati tersebut.
Selain kasus korupsi, Prim menilai hukuman mati juga masih diperlukan dalam kasus-kasus narkotika.
Prim menambahkan, dirinya mengaku pernah mendengar ada wacana yang menyebut bahwa vonis hukuman mati dapat dianulir jika terpidana menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik.
"Saya pernah mendengar ada wacana bahwasanya jika terpidana ini dalam tempo waktu tertentu bisa melakukan perbaikan-perbaikan maka hal ini bisa dianulir pidana mati tersebut, ini baru wacana," kata dia.
Baca juga: Ditargetkan Selesai Hari Ini, Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Maraton hingga Pukul 23.00
Adapun hal tersebut disampaikan Prim merespons pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.
Khairul bertanya soal rekam jejak Prim yang belum pernah menjatuhkan hukuman mati dalam kasus korupsi.
"Bapak menjadi orang pertama yang menjatuhi hukuman mati di Tangerang, total hukuman mati yang Bapak jatuhkan kurang lebih enam atau tujuh perkara. Dari sekian perkara korupsi yang besar yang pernah bapak tangani, tapi tidak ada satupun perkara korupsi yang bapak hukum mati, apa memang korupsi sedikit atau bagaimana?" tanya Pangeran.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.