JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim agung dalam satu hari penuh, pada Senin (20/9/2021).
Uji kelayakan tersebut digelar maraton sekitar 13 jam, yakni sejak pukul 09.00 WIB hingga berakhir pada pukul 22.00 WIB.
Terdapat 11 nama calon hakim agung yang mengikuti fit and proper test.
Baca juga: Ini 11 Nama Calon Hakim Agung yang Diajukan KY ke DPR
Mereka terdiri dari delapan calon hakim agung kamar pidana yakni Dwiarso Budi Santiarso, Yohanes Priyana, Jupriyadi, Aviantara, Suradi, Subiharta, Prim Haryadi, dan Suharto.
Kemudian, dua calon hakim agung kamar perdata yakni Ennid Hasanuddin dan Haswandi, serta satu calon hakim agung kamar militer yaitu Brigjen (TNI) Tama Ulinta Br Tarigan.
Rencananya, nama-nama tersebut dijadwalkan akan menerima keputusan diterima sebagai calon hakim agung atau tidak pada hari ini, Selasa (21/9/2021) melalui rapat pleno Komisi III DPR.
Ada sejumlah fakta menarik yang dirangkum Kompas.com dari uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di Komisi III.
Baca juga: Komisi III Jadwalkan Rapat Pleno Penentuan Calon Hakim Agung Selasa Pagi Ini
Berikut paparannya:
Calon hakim agung kamar pidana Dwiarso Budi Santiarto menjawab pertanyaan anggota DPR soal pengalamannya menangani berbagai kasus, termasuk kasus penodaan agama yang melibatkan Ahok, 2016 silam.
Dwiarso yang menjadi calon hakim agung nomor urut pertama dalam fit and proper test ini menyatakan, dia hanya berpegang pada hukum acara dan hukum materiil saat sedang menangani perkara.
"Kuncinya begini, Pak, kami tidak menjelaskan secara membahas kasus di sini, tapi intinya setiap memutus atau memeriksa perkara, pedoman saya hukum acara dan hukum materiilnya. Kalau pidana itu hukum acara saya pegang, kemudian dakwaan saya pegang, itu saja," kata Dwiarso.
"Jadi kita tidak akan lari ke mana, insya Allah kita selamat kalau menerapkan hukum acara," ujar dia.
Baca juga: Ditanya Soal Pengalaman Tangani Kasus Ahok, Calon Hakim Agung: Pedoman Saya Hukum Acara dan Materiil