Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Menarik Fit and Proper Test Calon Hakim Agung, Kasus Ahok hingga Hukuman Mati

Kompas.com - 21/09/2021, 08:54 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim agung dalam satu hari penuh, pada Senin (20/9/2021).

Uji kelayakan tersebut digelar maraton sekitar 13 jam, yakni sejak pukul 09.00 WIB hingga berakhir pada pukul 22.00 WIB.

Terdapat 11 nama calon hakim agung yang mengikuti fit and proper test.

Baca juga: Ini 11 Nama Calon Hakim Agung yang Diajukan KY ke DPR

Mereka terdiri dari delapan calon hakim agung kamar pidana yakni Dwiarso Budi Santiarso, Yohanes Priyana, Jupriyadi, Aviantara, Suradi, Subiharta, Prim Haryadi, dan Suharto.

Kemudian, dua calon hakim agung kamar perdata yakni Ennid Hasanuddin dan Haswandi, serta satu calon hakim agung kamar militer yaitu Brigjen (TNI) Tama Ulinta Br Tarigan.

Rencananya, nama-nama tersebut dijadwalkan akan menerima keputusan diterima sebagai calon hakim agung atau tidak pada hari ini, Selasa (21/9/2021) melalui rapat pleno Komisi III DPR.

Ada sejumlah fakta menarik yang dirangkum Kompas.com dari uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di Komisi III.

Baca juga: Komisi III Jadwalkan Rapat Pleno Penentuan Calon Hakim Agung Selasa Pagi Ini

Berikut paparannya:

Tangani kasus Ahok

Calon hakim agung kamar pidana Dwiarso Budi Santiarto menjawab pertanyaan anggota DPR soal pengalamannya menangani berbagai kasus, termasuk kasus penodaan agama yang melibatkan Ahok, 2016 silam.

Dwiarso yang menjadi calon hakim agung nomor urut pertama dalam fit and proper test ini menyatakan, dia hanya berpegang pada hukum acara dan hukum materiil saat sedang menangani perkara.

"Kuncinya begini, Pak, kami tidak menjelaskan secara membahas kasus di sini, tapi intinya setiap memutus atau memeriksa perkara, pedoman saya hukum acara dan hukum materiilnya. Kalau pidana itu hukum acara saya pegang, kemudian dakwaan saya pegang, itu saja," kata Dwiarso.

"Jadi kita tidak akan lari ke mana, insya Allah kita selamat kalau menerapkan hukum acara," ujar dia.

Baca juga: Ditanya Soal Pengalaman Tangani Kasus Ahok, Calon Hakim Agung: Pedoman Saya Hukum Acara dan Materiil

Calon hakim agung kamar pidana Dwiarso Budi Santiarto saat mengikuti fit and proper test calon hakim agung di Komisi III DPR, Senin (20/9/2021).YouTube.com/Komisi III DPR RI Channel Calon hakim agung kamar pidana Dwiarso Budi Santiarto saat mengikuti fit and proper test calon hakim agung di Komisi III DPR, Senin (20/9/2021).
Menurut pengakuannya, dalam setiap menangani perkara, ia berusaha memberikan kesempatan yang seimbang, baik bagi jaksa penuntut umum maupun terdakwa serta kuasa hukumnya.

Begitu juga, jika ada kesalahan, Dwiarso mengaku berani menegur jaksa penuntut umum maupun terdakwa dan kuasa hukum.

"Kita harus berlaku adil," ujar pria yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung itu.

Baca juga: Mengenal Calon Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, Hakim yang Vonis Ahok Bersalah

Dugaan plagiarisme

Salah seorang calon hakim agung kamar pidana, Yohanes Priyana dinilai melakukan plagiarisme dalam makalah yang dibuat untuk uji kelayakan dan kepatutan.

Hal itu disebut oleh anggota Komisi III DPR Ichsan Soelistio saat menilai makalah yang dibuat Yohanes. Ichsan menyebut, makalah itu tak memiliki catatan kaki sehingga dicurigai plagiarisme.

"Kami menemukan dalam makalah bapak halaman tiga yang saya pikir tadi minta waktu untuk diklarifikasi saya pikir bapak mau memberikan catatan kaki pada paragraf kedua tersebut, bapak hanya minta ditambahkan berupa kata surat," ujar Ichsan.

Baca juga: Ditargetkan Selesai Hari Ini, Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Maraton hingga Pukul 23.00

Ichsan mengatakan, sebelumnya Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir sudah mengingatkan semua calon untuk selalu memberikan catatan kaki apabila mengutip buku atau jurnal.

Namun, Yohanes belum memberikan respons terkait dugaan plagiarisme tersebut lantaran waktu sudah habis untuk menjawab pertanyaan lainnya.

Soal hukuman mati

Sejumlah calon hakim agung kamar pidana mendapat pertanyaan soal penerapan pidana mati bagi pelaku tindak pidana berat.

Salah seorang calon hakim agung kamar pidana, Suradi berpandangan, penerapan pidana mati tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) seseorang karena hukuman itu dapat dijatuhkan untuk kasus-kasus tertentu sebagaimana diatur undang-undang.

"Tindak pidana-tindak pidana tertentu yang sangat menyakitkan masyarakat misalnya terorisme, bom sampai ratusan orang meninggal dan seterusnya, ya tentunya kalau undang-undang mengizinkan itu artinya kalaupun itu dijatuhi hukuman mati dan seterusnya juga tidak melanggar HAM karena ada yang melegalkan," kata Suradi, Senin.

Baca juga: Calon Hakim Agung Suradi Nilai Hukuman Mati Tidak Langgar HAM

IlustrasiDaily Mail Ilustrasi
Ia mengaku, memiliki filosofi bahwa hukuman mati boleh dijatuhkan ketika ada orang yang mati akibat sebuah tindak kejahatan.

Menurut dia, hukuman mati bisa tidak dijatuhkan jika keluarga korban sudah ikhlas dan memaafkan pelaku karena dengan demikian konflik yang terjadi sudah selesai.

Kendati demikian, ia berpendapat bahwa hukuman mati dapat pula dijatuhkan dalam kasus-kasus yang sangat melukai hati masyarakat, seperti aksi terorisme yang menewaskan ratusan orang.

Sementara, terkait pidana mati bagi koruptor, seorang calon hakim agung kamar pidana, Prim Haryadi mengaku tidak mempermasalahkannya.

Baca juga: Calon Hakim Agung Prim Haryadi Nilai Tak Ada Salahnya Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor

Menurut Prim, hal itu tidak ada yang salah selama sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Saya berpendapat, tidak ada salahnya dalam perkara tipikor kita terapkan hukuman mati jika syarat-syarat itu terpenuhi," kata Prim.

Hal itu ia sampaikan merujuk pada Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor yang menyatakan hukuman mati bagi pelaku korupsi dapat dijatuhkan dengan keadaan tertentu.

Pidana mati dalam pasal dan ayat tersebut dijelaskan, dapat dijatuhkan jika tindak pidana korupsi dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

"Maka dalam hal seperti ini, menurut hemat saya masih diperlukan pidana mati," ujar Prim.

Baca juga: Calon Hakim Agung Nilai Hukuman Mati Masih Diperlukan dalam Keadaan Khusus

Namun, pendapat berbeda diungkapkan oleh calon hakim agung kamar pidana lainnya, Subiharta. Ia mengaku tak sependapat jika pelaku korupsi dijatuhi hukuman mati.

Menurut dia, hukuman mati tidak menyelesaikan masalah korupsi di Indonesia. Sebaliknya, pengembalian aset negara yang dikorupsi dinilai lebih penting ketimbang penerapan hukuman mati terhadap koruptor.

"Justru dengan dijatuhi hukuman mati, maka informasi yang berkaitan dengan aset yang dikorupsi dan berbagai informasi tentang tindak pidana yang dilakukan menjadi tertutup. Harta yang dikorupsi belum tentu terselamatkan," kata Subiharta, Senin malam.

Subiharto menyatakan setuju jika hukuman pidana maksimal terhadap koruptor berupa penjara seumur hidup.

Baca juga: Ketua Komisi III Sebut Tak Semua Calon Hakim Agung Bagus

Empat kali daftar

Seorang calon hakim agung kamar pidana, Suharto mengungkapkan pengalamannya mengikuti seleksi calon hakim agung lebih dari satu kali.

Suharto mengatakan, kali pertama dirinya mendaftar calon hakim agung yaitu pada tahun 2017. Tahun ini merupakan tahun keempat dirinya mendaftar calon hakim agung.

"Memang saya daftar hakim agung itu empat kali. Pertama kali itu tahun 2017 waktu saya menjadi panitera muda pidana umum. Itu administrasi lolos, kualitas lolos, tahap tiga saya tidak lolos," kata Suharto, Senin malam.

Baca juga: Calon Hakim Agung Yohanes: Masyarakat Sulit Bedakan antara Live dan Sidang Terbuka untuk Umum

Suharto merupakan calon hakim agung nomor urut terakhir yang diuji dalam fit and proper test.

Meski gagal pada tahun 2017, Suharto kembali mencoba pada tahun berikutnya. Namun, saat itu ia juga tak lolos, tepatnya pada tahapan kualitas.

Suharto mengungkap motivasinya tak menyerah mendaftar calon hakim agung lebih dari satu kali. Hal ini lantaran dirinya ingin menjadi 'koki' Mahkamah Agung (MA).

"Saya punya keinginan jadi "koki". Karena seluruh salinan putusan Mahkamah Agung yang kamar pidana, saya yang menandatangani. Jadi saya, masakan Hakim Agung yang agak pedas, yang kemanisan, saya yang tandatangani salinan putusan," kata dia.

Baca juga: Mengaku 4 Kali Daftar Calon Hakim Agung, Suharto Ingin Jadi Koki MA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com