JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Hakim Agung Yohanes Priyana menilai, masyarakat sering kali sulit membedakan antara persidangan yang disiarkan secara langsung (live) dengan keterbukaan untuk umum.
Hal itu ia katakan saat menjawab salah satu anggota Komisi III DPR soal keterbukaan sidang untuk umum dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung, Senin (20/9/2021).
"Berkaitan dengan masyarakat sering kali susah membedakan antara live sama terbuka untuk umum, masyarakat kacau antara membedakan," kata Yohanes.
"Persidangan di seluruh dunia itu dalam perkara tertentu terbuka untuk umum pada umumnya, kecuali hal-hal yang ditentukan oleh UU harus tertutup," kata dia.
Baca juga: Calon Hakim Agung Suradi Nilai Hukuman Mati Tidak Langgar HAM
Yohanes pun menjelaskan, yang dimaksud peraturan perundang-undangan terbuka untuk umum adalah masyarakat hadir dalam persidangan untuk menyaksikan.
Kedatangan masyarakat agar persidangan dilaksanakan secara adil dan pihak-pihak yang hadir dalam persidangan juga tidak main-main.
"Sehingga persidangan itu dimanfaatkan untuk kepentingan majelis untuk mendapatkan sebuah fakta hukum yang benar, yang pada akhirnya majelis memberikan putusan yang berdasarkan fakta hukum yang benar tersebut dan dapet memberikan putusan yang adil," ujar dia.
Yohanes menilai, masyarakat banyak yang berpikir bahwa keterbukaan persidangan berarti semua pihak harus melihat.
Padahal, kata dia, sidang yang terlalu terbuka seperti melalui live akan menimbulkan bahaya atau masalah lainnya.
"Kalau live yang terjadi mungkin bisa terjadi perjudian, nanti orang bertaruh pak, karena masing-masing, menurut saya, akhirnya mungkin suami istri pun bisa berkelahi karena suatu perkara yang di-live-kan," ujar dia.
"Waktu itu saya sudah pernah ngomong, ini bedanya antara live dan terbuka untuk umum, sebab kalau live ini seakan-akan membawa perkara ini kepada sampai ke dapur orang," ucap dia.
Baca juga: Ketua Komisi III Sebut Tak Semua Calon Hakim Agung Bagus
Adapun hari ini dijadwalkan sepuluh calon hakim agung yang mengikuti FPT.
Mereka terdiri dari tujuh calon hakim agung kamar pidana yakni Dwiarso Budi Santiarso, Yohanes Priyana, Jupriyadi, Aviantara, Suradi, Subiharta, dan Prim Haryadi.
Kemudian, dua calon hakim agung kamar perdata, Ennid Hasanudin dan Haswandi, serta satu calon hakim agung kamar militer yaitu Brigjen (TNI) Tama Ulinta Br Tarigan.
Sementara itu, satu calon hakim agung kamar pidana lainnya yakni Suharto akan mengikuti FPT pada Selasa (21/9/2021) besok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.