JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim agung kamar pidana Dwiarso Budi Santiarto menilai, Rancangan Undang-undang Perampasan Aset sangat penting bagi hakim untuk dijadikan payung hukum.
Selain bagi hakim, RUU tersebut juga dinilainya penting bagi pelaku tindak pidana korupsi karena memberi kejelasan soal aset seperti apa yang dapat dirampas.
"RUU Perampasan Aset apakah penting, ini bagi hakim penting sekali karena kita ada guidance, ada payung hukum. Dan juga bagi masyarakat ini juga penting, juga bagi pelaku tipikor, ini juga penting karena semakin jelas di situ aset yang bagaimana yang bisa dirampas," kata Dwiarso dalam fit and proper test calon hakim agung di Komisi III DPR, Senin (20/9/2021).
Baca juga: RUU Perampasan Aset Gagal Masuk Prolegnas Prioritas, Janji Jokowi Tak Terealisasi
Menurut Dwiarso, RUU Perampasan Aset dapat membuat aparat penegak hukum tidak sewenang-wenang dalam mengambil aset pelaku tindak pidana korupsi.
Sebab, RUU tersebut akan mengatur aset-aset apa saja yang bisa diambil, misalnya aset hasil kejahatan atau aset hasil kejahatan yang sudah dicuci.
"Sehingga kalau aturan mainnya jelas, itu tidak ada yang merasa dizalimi, terutama si tersangka atau terdakwa ini, tidak main rampas nanti enggak jelas akhirnya," ujar Dwiarso.
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sendiri masih belum menemui titik terang setelah RUU tersebut tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021.
Baca juga: Kekecewaan dan Kritik Setelah RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Tak Masuk Prolegnas Prioritas
Padahal, sejumlah pihak menilai RUU tersebut urgen untuk segera disahkan.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Dian Ediana Rae mengatakan, RUU Perampasan Aset dapat mengatasi berbagai permasalahan dan kekosongan hukum terkait penanganan hasil tindak pidana yang dirasa tidak optimal.
"Selain itu, diharapkan RUU ini juga dapat menyelamatkan aset negara dari para pelaku kejahatan khususnya para koruptor melalui kebijakan unexplained wealth atau kebijakan yang dapat merampas aset-aset yang tidak dapat dibuktikan berasal dari sumber yang sah," kata Dian, Jumat (17/9/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.