Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya Soal Pengalaman Tangani Kasus Ahok, Calon Hakim Agung: Pedoman Saya Hukum Acara dan Materiil

Kompas.com - 20/09/2021, 11:32 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim agung kamar pidana Dwiarso Budi Santiarto menyatakan, dirinya hanya berpegangan pada hukum acara dan hukum materiil saat sedang menangani perkara.

Hal itu disampaikan Dwiarso dalam fit and proper test calon hakim agung saat ditanya soal pengalamannya menangani berbagai kasus, termasuk kasus penodaan agama yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Kuncinya begini, Pak, kami tidak menjelaskan secara membahas kasus di sini, tapi intinya setiap memutus atau memeriksa perkara, pedoman saya hukum acara dan hukum materiilnya. Kalau pidana itu hukum acara saya pegang, kemudian dakwaan saya pegang, itu saja," kata Dwiarso dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Senin (20/9/2021).

"Jadi kita tidak akan lari ke mana, insya Allah kita selamat kalau menerapkan hukum acara," kata Dwiarso melanjutkan.

Ia menuturkan, dalam setiap menangani perkara, ia berusaha memberikan kesempatan yang seimbang, baik bagi jaksa penuntut umum maupun terdakwa dan kuasa hukumnya.

Baca juga: Calon Hakim Agung Sebut Tak Ada Tumpang Tindih antara KY dan Bawas MA

Apabila ada kesalahan, kata Dwiarso, ia juga berani menegur jaksa penuntut umum maupun terdakwa dan kuasa hukum.

"Kita harus berlaku adil," ujar pria yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung itu.

Dwiarso melanjutkan, kemandirian seorang hakim juga dibatasi oleh akuntabilitas. Menurut dia, akuntabilitas bukan sekadar mengunggah putusan ke direktori putusan.

Namun, akuntabilitas dinilai publik dari cara bagaimana persidangan dilaksanakan, bagaimana fakta-fakta persidangan didapat, dan bagaimana cara hakim mempertimbangkan fakta-fakta tersebut ke dalam dakwaan.

"Kemudian dalam penjatuhan pidana, dilihat juga bagaimana hakim itu tidak serta-merta tanpa pertimbangan langsung menjatuhkan hukuman sekian atau langsung membebaskan, itu tidak akuntabel," kata Dwiarso.

Adapun pertanyaan soal pengalaman Dwiarso dalam menangani kasus Ahok diajukan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Supriansa.

Baca juga: Komisi III Mulai Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Hari Ini

Selain kasus Ahok, Supriansa juga menyinggung kasus lain yang pernah ditangani Dwiarso, yaitu kasus sengketa lahan di Jawa Tengah dan kasus korupsi eks Bupati Karanganyar Rina Iriani.

"Menurut saudara, kira-kira faktor-faktor dan analisa apa kira-kira yang bisa dipergunakan sehingga kita bisa memberi sebuah keyakinan kepada hakim dalam menjatuhkan vonis itu tadi?" tanya Surpiansa.

Seperti diketahui, Dwiarso merupakan ketua majelis hakim yang menangani kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok.

Selain dia, ada empat hakim lain yang juga turut menangani perkara itu, yakni Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.

Dalam persidangan, pada akhirnya Ahok dinyatakan bersalah dan diganjar vonis dua tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com