Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Hakim Agung Dukung Ini Penerapan "Restorative Justice" dan Kerja Sosial untuk Kurangi Overkapasitas Lapas

Kompas.com - 20/09/2021, 13:13 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim agung kamar pidana Jupriyadi mendukung penerapan restorative justice sebagai upaya mengurangi overkapasitas di lembaga-lembaga pemasyarakatan.

Hal itu disampaikan Jupriyadi saat menjalani fit and proper test calon hakim agung di Komisi III DPR, Senin (20/9/2021).

"Saya sangat setuju ketika misalnya konsep restorative justice ini diterapkan itu nantinya tidak semuanya jatuh pada bermuara pada punitive atau penjatuhan pidana," kata Jupriyadi dalam fit and proper test.

"Sehingga nanti pada akhirnya itu mengurangi overcrowded di lembaga pemasyarakatan sebagaimana kita saksikan di media belakangan ini," ujar Jupriyadi.

Namun, Jupriyadi mengatakan, sejauh ini, konsep restorative justice baru berlaku di beberapa perkara, antara lain yang berkaitan dengan pengadilan anak dan wanita berhadapan dengan hukum.

Baca juga: Calon Hakim Agung Nilai RUU Perampasan Aset Penting bagi Hakim dan Pelaku Korupsi

Di samping itu, Jupriyadi juga mendukung penerapan hukuman kerja sosial sebagai upaya lain untuk mengurangi kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan.

Selain mengurangi kelebihan penghuni, ia menilai, penerapan hukuman sosial juga mendatangkan manfaat bagi negara.

"Kalau memang itu diatur di dalam undang-undang yang dijadikan dasar dakwaan, tentu kami tidak akan ragu-ragu menjatuhkan kerja sosial tersebut.

Persoalan kelebihan penghuni lapas menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir setelah peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) yang menewaskan 49 orang.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui lapas tersebut melebihi kapasitas hingga 400 persen.

"Nah, Lapas Tangerang ini overcapacity 400 persen, penghuni ada 2.072 orang, yang terbakar ini adalah Bloc C 2 itu model paviliun-paviliun," kata Yasonna dalam konferensi pers di Lapas Kelas I Tangerang.

Terbakarnya Lapas Kelas I Tangerang bukanlah kejadian baru di Indonesia. Berdasarkan pemantauan ICJR, IJRS, dan LeIP, selama 3 tahun terakhir terdapat 13 lapas yang mengalami kebakaran.

Baca juga: Ditanya Soal Pengalaman Tangani Kasus Ahok, Calon Hakim Agung: Pedoman Saya Hukum Acara dan Materiil

Dari 13 lapas yang terbakar tersebut, 10 di antaranya overcrowding atau di ambang batas overcrowding.

Dari 10 lapas tersebut, 9 lapas dalam kondisi overcrowding, dan 1 (satu) di antaranya adalah lapas dengan jumlah penghuni hampir mencapai batas maksimum, yaitu Lapas Kabanjahe dengan jumlah penghuninya sudah 97 persen pada saat kebakaran terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com