JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan oleh kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.
Diketahui, MK menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 dan 3 itu.
“Keputusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut menjadi dasar dan pijakan bagi KPU dalam menetapkan pemenangan Pilpres 2024,” kata AHY di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU
Dalam kesempatan ini, AHY memuji putusan MK yang berani menolak gugatan tersebut. Ia menilai, tekanan dan beban luar biasa dihadapi hakim konstitusi untuk mengadili sengketa tersebut.
“Kami Partai Demokrat mengapresiasi seluruh kerja para pimpinan Mahkamah Konstitusi, kami memahami tekanan dan beban yang luar biasa yang dihadapi oleh para pimpinan MK untuk mengambil, membuat sebuah keputusan yang menghadirkan kebenaran dan keadilan dengan tentu tetap mendengarkan dan memperhatikan suara jutaan rakyat Indonesia,” kata AHY.
“Kami juga menerima keputusan MK dengan rasa syukur kepada Allah SWT Tuhan yang Maha Kuasa,” kata putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
Baca juga: Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon terpilih, menyusul ditolaknya gugatan sengketa pilpres kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.
Dalam perhelatan hari ini, KPU RI akan menggelar sidang pleno terbuka penetapan perolehan suara sah Pilpres 2024.
Penetapan itu sebagaimana KPU RI lakukan pada 20 Maret lalu melalui Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 sebelum diajukan gugatan ke MK.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Baca juga: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK
Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.