Salin Artikel

Calon Hakim Agung Yohanes: Masyarakat Sulit Bedakan antara "Live" dan Sidang Terbuka untuk Umum

Hal itu ia katakan saat menjawab salah satu anggota Komisi III DPR soal keterbukaan sidang untuk umum dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung, Senin (20/9/2021).

"Berkaitan dengan masyarakat sering kali susah membedakan antara live sama terbuka untuk umum, masyarakat kacau antara membedakan," kata Yohanes.

"Persidangan di seluruh dunia itu dalam perkara tertentu terbuka untuk umum pada umumnya, kecuali hal-hal yang ditentukan oleh UU harus tertutup," kata dia.

Yohanes pun menjelaskan, yang dimaksud peraturan perundang-undangan terbuka untuk umum adalah masyarakat hadir dalam persidangan untuk menyaksikan.

Kedatangan masyarakat agar persidangan dilaksanakan secara adil dan pihak-pihak yang hadir dalam persidangan juga tidak main-main.

"Sehingga persidangan itu dimanfaatkan untuk kepentingan majelis untuk mendapatkan sebuah fakta hukum yang benar, yang pada akhirnya majelis memberikan putusan yang berdasarkan fakta hukum yang benar tersebut dan dapet memberikan putusan yang adil," ujar dia.

Yohanes menilai, masyarakat banyak yang berpikir bahwa keterbukaan persidangan berarti semua pihak harus melihat.

Padahal, kata dia, sidang yang terlalu terbuka seperti melalui live akan menimbulkan bahaya atau masalah lainnya.

"Kalau live yang terjadi mungkin bisa terjadi perjudian, nanti orang bertaruh pak, karena masing-masing, menurut saya, akhirnya mungkin suami istri pun bisa berkelahi karena suatu perkara yang di-live-kan," ujar dia.

"Waktu itu saya sudah pernah ngomong, ini bedanya antara live dan terbuka untuk umum, sebab kalau live ini seakan-akan membawa perkara ini kepada sampai ke dapur orang," ucap dia.

Adapun hari ini dijadwalkan sepuluh calon hakim agung yang mengikuti FPT.

Mereka terdiri dari tujuh calon hakim agung kamar pidana yakni Dwiarso Budi Santiarso, Yohanes Priyana, Jupriyadi, Aviantara, Suradi, Subiharta, dan Prim Haryadi.

Kemudian, dua calon hakim agung kamar perdata, Ennid Hasanudin dan Haswandi, serta satu calon hakim agung kamar militer yaitu Brigjen (TNI) Tama Ulinta Br Tarigan.

Sementara itu, satu calon hakim agung kamar pidana lainnya yakni Suharto akan mengikuti FPT pada Selasa (21/9/2021) besok.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/20/17083391/calon-hakim-agung-yohanes-masyarakat-sulit-bedakan-antara-live-dan-sidang

Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke