JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim agung kamar pidana Dwiarso Budi Santiarto menilai, selama ini tidak ada tumpang tindih antara Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dalam upaya mengawasi para hakim.
Dwiarso yang menjabat sebagai kepala Bawas MA itu berpandangan, persoalan yang terjadi selama ini hanyalah masalah komunikasi antara KY dan Bawas MA.
"Setelah saya menduduki jabatan sebagai kepala badan pengawasan, sebetulnya ini tidak tumpang tindih, bapak yang terhormat, yang ada hanyalah masalah komunikasi," kata Dwiarso dalam fit and proper test calon hakim agung di Komisi III DPR, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Ini 11 Nama Calon Hakim Agung yang Diajukan KY ke DPR
Dwiarso menjelaskan, masalah komunikasi itu terlihat karena banyak rekomendasi KY kepada Mahkamah Agung atas pengaduan-pengaduan yang sebenarnya terkait teknis yudisial atau substansi putusan.
Padahal, KY maupun Bawas MA sama-sama tidak berwenang mengurusi substansi putusan karena itu merupakan kemandirian hakim.
"Hukuman disiplin dari bawas itu tidak bisa menganulir putusan yang sudah dijatuhkan oleh hakim, karena yang bisa membatalkan putusan hakim adalah putusan pengadilan yang lebih tinggi," ujar Dwiarso.
Dwiarso mengatakan, Bawas MA baru bisa bergerak apabila ada indikasi seorang hakim melakukan pelanggaran etik dalam membuat putusan.
"Misalnya masalah integirtas, masalah dia menerima sesuatu, atau bertemu pihak yang berperkara dan seterusnya. Itu baru kita periksa masalah yg terkahir tadi, bukan masalah substansi putusan," kata Dwiarso.
Baca juga: Komisi III Gelar Rapat Tertutup dengan KY Bahas Fit and Proper Test Calon Hakim Agung
Dwiarso menambahkan, komunikasi antara KY dan Bawas MA juga dibutuhkan untuk berkoordinasi mengenai kasus yang ditangani oleh masing-masing lembaga.
Sebab, apabila suatu kasus telah ditangani KY, maka Bawas MA tidak bisa menangani kasus itu, begitu pun sebaliknya.
"Kalau antara dua pengawas ini, eksternal dan internal, tidak sinergi maka akan dimanfaatkan oleh terlapor atau hakim yang nakal," kata Dwiarso.
"Karena nanti bisa saja setelah didatangi oleh Bawas dia bilang, 'Kami sudah diperiksa KY'. Sebaliknya juga KY datang, 'Kami sudah diperiksa oleh Bawas,' karena kita tidak ada komunikasi," ujar dia.
Baca juga: Calon Hakim Agung Paparkan Penyebab Banyaknya Pengajuan Kasasi ke MA
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.