JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan ketidaksiapan KPK dalam sidang sengketa informasi publik terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (13/9/2021).
Sebab, sidang itu harus ditunda akibat tidak lengkapnya legal standing berupa surat kuasa dari pihak termohon yakni Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK.
Adapun gugatan informasi publik tersebut dilayangkan oleh pegawai KPK nonaktif Hotman tambunan, Ita Khoiriyah dan Iguh Sipurba.
Mereka dinonaktifkan setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam TWK sebagai bagian alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Pemohon menyayangkan ketidaksiapan KPK dalam menghadapi sidang perdana sengketa informasi,” ujar Hotman dalam siaran pers, Senin.
“Ini menunjukan ketidakseriusan KPK untuk memperjuangkan nasib pegawai KPK yang TMS seperti yang selama ini disampaikan di beberapa kesempatan,” kata dia.
Adapun sidang perdana sengketa tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan legal standing pemohon dan pihak termohon.
Dalam sidang itu dinyatakan bahwa pihak pemohon sengketa informasi yakni pegawai nonaktif KPK telah memiliki persyaratan lengkap.
Sedangkan pihak termohon, PPID KPK dan atasan PPID KPK yang memberikan kuasa kepada Biro Hukum sebagai tim yang ditunjuk sebagai pihak termohon belum mengumpulkan surat kuasa kepada panitera KIP.
Baca juga: Pasca-putusan MK dan MA, Presiden Jokowi Dinilai Perlu Bersikap soal Polemik TWK
Hal itu berdampak pada sidang yang harus ditunda sampai pihak termohon KPK menyerahkan surat kuasa tersebut.
“Pegawai KPK yang TMS merasa sangat kecewa karena waktu terbuang percuma. Pasalnya, para pegawai tidak memiliki banyak waktu,” kata Hotman.
Padahal, menurut Hotman, sebagaimana berita acara yang ditandatangani pada tanggal 25 Mei menyebutkan bahwa 51 pegawai akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021.
“Sudah seharusnya KPK profesional dan bersungguh-sungguh dalam proses litigasi tersebut,” tutur Hotman.
Sebelumnya, Ketua Majelis KIP Gede Narayana menjelaskan pentingnya surat kuasa dalam sidang sengketa tersebut.
Menurut dia, pernyataan, keterangan, sikap dan lainnya adalah perwakilan dari lembaga dan bukan atas pribadi.
Baca juga: Jokowi Diminta Pilih Pernyataannya Terkait Polemik TWK Ketimbang Ikuti Pimpinan KPK