JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) menunda sidang sengketa informasi publik terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) antara Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) terhadap Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun alasan penundaan sidang itu akibat tidak lengkapnya legal standing berupa surat kuasa dari masing-masing pihak.
"Sidang ini tidak bisa dilanjutkan, kita skors sidang ini, sidang berikutnya tetap pada sidang fase awal," ujar Ketua Majelis KIP Gede Narayana, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Pasca-putusan MK dan MA, Presiden Jokowi Dinilai Perlu Bersikap soal Polemik TWK
Gede menjelaskan, tahapan sidang sengketa informasi publik informasi publik terkait TWK tersebut terdiri dari sidang pemeriksaan awal, legal standing hingga urutan jangka waktu permohonan informasi publik.
Namun, pada tahap pemeriksaan awal, para pihak pemohon dan termohon tidak dapat memberikan surat kuasa secara lengkap terkait sidang tersebut.
Adapun Foini diwakili oleh Arief Adiputro dan Lalola Easter. Padahal, permohonan sengketa yang disampaikan pihak Foini kepada KIP terdiri dari Arief Adiputro, Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Pemantau Legislatif Indonesia, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau dan Hendrik Rosdinar.
Namun, nama-nama tersebut tidak tertera tanda tangannya di dalam surat kuasa yang diperlihatkan kepada KIP.
Baca juga: Jokowi Diminta Pilih Pernyataannya Terkait Polemik TWK Ketimbang Ikuti Pimpinan KPK
"Yang namanya sidang sengketa informasi publik adalah antar para pihak, pemohon dan termohon, termohon jelas badan publik. Termohon adalah setiap orang, kelompok orang, atau organisasi berbadan hukum," ujar Gede.
"Saudara pemohon meminta permohonan informasi sendiri, kelompok orang, atau organisasi yang berbadan hukum? Kalau atas nama Foini, Foini kan lembaga, bukan orang, mana badan hukumnya?," tanya majelis.
Oleh sebab itu, majelis sidang meminta pihak Foini untuk melengkapi surat kuasa berdasarkan surat permohonan yang diberikan ke pihak KIP.
Kemudian, majelis sidang juga melakukan pemeriksaan yang sama terhadap pihak BKN. Namun, pihak BKN juga tidak melengkapi surat kuasa karena masih dalam proses.
“Surat kuasanya sedang diurus, namun sidang hari ini kami menggunakan surat tugas," ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.
Baca juga: Pasca-putusan MK dan MA, Wakil Ketua KPK: Pegawai Tak Lolos TWK Dikeluarkan dengan Hormat
Gede pun menjelaskan pentingnya surat kuasa dalam sidang sengketa tersebut. Menurut dia, pernyataan, keterangan, sikap dan lainnya adalah perwakilan dari lembaga, baik BKN maupun KPK bukan atas pribadi.
"Makanya kita butuh surat kuasa sebagai landasan hukumnya, karena ini belum ada surat kuasa, keterangan tidak bisa dijadikan dasar karena belum ada landasan hukum," ujar Gede.
Lebih lanjut, mejelis juga meminta surat kuasa kepada pihak termohon KPK. Lembaga antirasuah itu memiliki surat kuasa namun belum disampaikan kepada pihak KIP.
"Surat kuasa itu belum kami terima," ujar majelis.
"Ya memang belum kami serahkan karena baru hari ini kami lengkapi yang mulia," jawab Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Putusan MA soal TWK Tepis Dugaan Malaadministrasi dan Pelanggaran HAM
Dengan tidak lengkapnya surat kuasa dari berbagai pihak yang bersengketa, maka majelis memutuskan untuk menunda sidang fase pertama terkait sengketa informasi publik tersebut ke pekan berikutnya dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan awal.
"Maka dengan demikian, sidang antara Foini dengan BKN dan Foini dengan KPK akan diskor untuk dilaksanakan sidang selanjutnya pada minggu berikutnya," ujar Gede.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.