Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Nonaktif Sayangkan Ketidaksiapan KPK Hadapi Sidang Sengketa Informasi Publik Terkait TWK

Kompas.com - 13/09/2021, 20:59 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan ketidaksiapan KPK dalam sidang sengketa informasi publik terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (13/9/2021).

Sebab, sidang itu harus ditunda akibat tidak lengkapnya legal standing berupa surat kuasa dari pihak termohon yakni Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK.

Adapun gugatan informasi publik tersebut dilayangkan oleh pegawai KPK nonaktif Hotman tambunan, Ita Khoiriyah dan Iguh Sipurba.

Mereka dinonaktifkan setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam TWK sebagai bagian alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Legal Standing Pemohon dan Termohon Sengketa Informasi Publik Terkait TWK Tak Lengkap, Sidang Ditunda

“Pemohon menyayangkan ketidaksiapan KPK dalam menghadapi sidang perdana sengketa informasi,” ujar Hotman dalam siaran pers, Senin.

“Ini menunjukan ketidakseriusan KPK untuk memperjuangkan nasib pegawai KPK yang TMS seperti yang selama ini disampaikan di beberapa kesempatan,” kata dia.

Adapun sidang perdana sengketa tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan legal standing pemohon dan pihak termohon.

Dalam sidang itu dinyatakan bahwa pihak pemohon sengketa informasi yakni pegawai nonaktif KPK telah memiliki persyaratan lengkap.

Sedangkan pihak termohon, PPID KPK dan atasan PPID KPK yang memberikan kuasa kepada Biro Hukum sebagai tim yang ditunjuk sebagai pihak termohon belum mengumpulkan surat kuasa kepada panitera KIP.

Baca juga: Pasca-putusan MK dan MA, Presiden Jokowi Dinilai Perlu Bersikap soal Polemik TWK

Hal itu berdampak pada sidang yang harus ditunda sampai pihak termohon KPK menyerahkan surat kuasa tersebut.

“Pegawai KPK yang TMS merasa sangat kecewa karena waktu terbuang percuma. Pasalnya, para pegawai tidak memiliki banyak waktu,” kata Hotman.

Padahal, menurut Hotman, sebagaimana berita acara yang ditandatangani pada tanggal 25 Mei menyebutkan bahwa 51 pegawai akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021.

“Sudah seharusnya KPK profesional dan bersungguh-sungguh dalam proses litigasi tersebut,” tutur Hotman.

Sebelumnya, Ketua Majelis KIP Gede Narayana menjelaskan pentingnya surat kuasa dalam sidang sengketa tersebut.

Menurut dia, pernyataan, keterangan, sikap dan lainnya adalah perwakilan dari lembaga dan bukan atas pribadi.

Baca juga: Jokowi Diminta Pilih Pernyataannya Terkait Polemik TWK Ketimbang Ikuti Pimpinan KPK

"Makanya kita butuh surat kuasa sebagai landasan hukumnya, karena ini belum ada surat kuasa, keterangan tidak bisa dijadikan dasar karena belum ada landasan hukum," ujar Gede.

Adapun lembaga antirasuah itu sebenarnya telah memiliki surat kuasa namun belum diselengkapi tanda tangan seluruh perwakilan pihak termohon dan juga belum disampaikan kepada panitera KIP.

"Surat kuasa itu belum kami terima," ujar Ketua Majelis.

"Ya memang belum kami serahkan karena baru hari ini kami lengkapi yang mulia," jawab Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto.

Dengan tidak lengkapnya surat kuasa dari pihak yang bersengketa, maka majelis memutuskan untuk menunda sidang fase pertama terkait sengketa informasi publik tersebut ke pekan berikutnya dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan awal.

"Sidang ini tidak bisa dilanjutkan, kita skor sidang ini, sidang berikutnya tetap pada sidang fase awal," ucap Gede.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com