Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK Sebut Putusan MA soal TWK Tepis Dugaan Malaadministrasi dan Pelanggaran HAM

Kompas.com - 10/09/2021, 11:23 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) telah menepis dugaan malaadministrasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

MA menolak permohonan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan oleh pegawai KPK. Perkom ini menjadi dasar pelaksanaan TWK sebagai bagian dari  alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Hal ini menepis tuduhan bahwa perkom 1/2021 yang didalamnya mengatur TWK pembentukannya dilakukan secara malaadministrasi termasuk tuduhan bahwa melanggar HAM sebagian hak konstitusional pegawai KPK," ujar Ghufron kepada Kompas.com, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Menanti Sikap Jokowi soal Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Setelah Putusan MA dan MK

Berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Ombudsman menemukan adanya malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK dan memberikan empat catatan atau tindakan korektif.

Sementara, Komnas HAM menilai ada 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK. Penyelidikan Komnas HAM juga menemukan dugaan TWK sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai dengan stigma atau label tertentu.

Setelah itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK terkait pasal peralihan status pegawai.

Menurut Ghufron, MK dan MA merupakan lembaga negara yang berwenang untuk menguji dan menilai keabsahan peraturan perundang-undangan.

Dua lembaga tersebut, kata dia, telah memutuskan bahwa Perkom 1/2021 tentang tata cara peralihan pegawai KPK menjadi ASN adalah konstitusional dan sah.

"KPK mengapresiasi putusan dari MK dan MA untuk menegakkan supremasi hukum dan ini menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada lembaga-lembaga lain yang membersamai dan menandingi kewenangan MK dan MA," kata Ghufron.

Baca juga: Pegawai Nonaktif Tunggu Kebijakan Presiden Usai MA Tolak Gugatan Uji Materi TWK KPK

Kendati demikian, ujar dia, KPK menghargai segenap pihak dan pegawai KPK yang telah menyalurkan haknya konstitusionalnya untuk memohon pengujian tafsir terhadap UU KPK dan Perkom 1/2021 tersebut.

"Karena lawan dalam upaya hukum adalah sahabat dalam mencari kebenaran dan keadilan," tutur Ghufron.

KPK berhadap putusan MK dan MA dapat mengakhiri polemik TWK pegawai KPK. Ia juga mengajak masyarakat kembali bersatu mengawal pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Selanjutnya berdasarkan putusan MK dan MA tersebut, kami akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK ini berdasarkan perkom 1 tahun 2021 dan peraturan perundang-undangan lainnya baik di internal KPK maupun tentang manajemen ASN," ujar Ghufron.

"Masyarakat kami harapkan untuk terus berpartisipasi mengawal dan bersama-bersama memberantas korupsi karena pemberantasan korupsi untuk kemajuan bangsa dan negara adalah tanggung jawab bersama," tutur dia.

Baca juga: Putusan MA: Tindak Lanjut Hasil Asesmen TWK KPK Jadi Kewenangan Pemerintah

Adapun, dalam pertimbangannya, MA menilai secara substansial desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya.

Sementara, salah satu yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah TWK yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS.

Kemudian, MA juga menilai asesmen TWK dalam Perkom 1/2021 merupakan suatu sarana berupa norma umum yang berlaku bagi Pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materiil.

"Yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 huruf b PP 41/2020," dikutip dari berkas putusan, Kamis (9/9/2021).

"Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK Para Pemohon sendiri yang TMS (tidak memenuhi syarat), sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com